Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menargetkan penataan organisasi Kabinet Merah Putih bisa selesai pada akhir November mendatang. Dia mengatakan sudah menyiapkan rancangan peraturan presiden dan tata kerja organisasi kementerian yang mengalami pemisahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Langkah yang sudah diambil untuk penataan organisasi kabinet saat ini yaitu semua rancangan peraturan presiden sudah ada di atas meja Pak Presiden,” kata Rini saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR, Senin, 28 Oktober.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rini mengatakan ada tiga program utama dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiga program tersebut yakni penataan organisasi Kabinet Merah Putih, penetapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Selain menyelesaikan tata organisasi, kata Rini, lembaganya juga akan menyusun tata kerja setiap kementerian dan badan yang ada saat ini. Hal itu dilakukan agar kementerian baru hasil pemekaran tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan kewenangannya
“Yang paling krusial di sini adalah penataan, sebab akan terjadi pertukaran fungsi dari kementerian yang sebelumnya satu, namun kini dipisah. Substansi lainnya yaitu membagi sumber daya manusia yang ada di setiap kementerian,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan penataan organisasi dan sumber daya manusia di kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 139 tentang Transisi Pemerintahan. Kemudian, kata dia, juga ada Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Kementerian.
“Perpres tersebut juga mengatur tentang pengisian Wakil Menteri hingga pengisian staf khusus,” katanya.
Rini menambahkan terdapat 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas. Dia pun memastikan pemisahan kementerian tidak akan merugikan pegawai yang dimutasi ke kementerian baru.
“Pegawai yang dipindahkan tidak akan dirugikan dan akan menerima penghasilan sesuai dengan lembaga asalnya,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan mengawal setiap proses pembuatan regulasi yang dibutuhkan oleh Kemen PAN-RB. "Tidak ada waktu untuk berlambat-lambat karena seluruh menteri memiliki target pekerjaan. Kami siap dibutuhkan sesuai kewenangan untuk menghadirkan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan Komisi II akan menerima usulan Rancangan Undang-Undang terkait penataan birokrasi bila diperlukan. "Jika ada RUU yang perlu dihadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan, kami membuka ruang untuk segera membahasnya," katanya.
Dia juga meminta setiap lembaga negara dan kementerian yang baru bisa bekerja secara cepat sesuai kondisi saat ini. “Semua harus bisa bekerja cepat agar kebijakan presiden bisa didukung sepenuhnya,” ujarnya.