Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Agama ke Arab Saudi untuk Cari Penyedia Layanan Haji 2025

Menag akan melihat siapa penyedia layanan yang paling tepat untuk bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini.

12 Januari 2025 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nazarudin Umar dan Kepala BP Haji RI Irfan Yusuf (Kanan) bersama Ketua Komisi Komisi VIII Marwan Dasopang (tengah) menandatangani hasil rapat tentang penentapan biaya dan pelaksanaan haji tahun 2025 di DPR RI Jakarta, 6 Januari 2025. Panja BPIH bersama pemerintah memutuskan biaya haji tahun 2025 sebesar Rp. 55.431.750 dengan kuota haji sebanyak 221.000 orang. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Selain itu, Menag juga akan mencari penyedia layanan haji yang tepat untuk jemaah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasaruddin Umar mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan persiapan haji tahun ini dilakukan dengan optimal dan kualitasnya meningkat. Nasaruddin Umar didampingi Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief akan memenuhi beberapa undangan terkait persiapan haji, termasuk melakukan pertemuan dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah untuk finalisasi kerja sama penyelenggaraan haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita akan melaksanakan beberapa kegiatan selama di Saudi. Ada penandatanganan kerja sama terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M dan pameran," kata Nasaruddin sebelum berangkat ke Saudi, dikutip dari keterangan resminya, 11 Januari 2025. 

Nasaruddin mengatakan, di pameran itu pihaknya akan mencari para penyedia layanan. Ia akan melihat siapa penyedia layanan yang paling tepat untuk bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini.

Selain Kementerian Agama, sejumlah pihak akan terlibat mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan haji. Nasaruddin mengatakan Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung akan memantau pelaksanaan haji. 

“Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BPH, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, tertib,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal ini. 

DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

“Koreksinya turun dari Rp 93,4 juta di tahun lalu sekarang menjadi Rp 89,4 juta. Ya sekitar 4 jutaan turun,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, 7 Januari 2025. 

Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah untuk tahun ini sebesar Rp 55,4 juta. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost. Apabila dibandingkan tahu  2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 56 juta. Pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. 

NABIILA AZZAHRA berkontribusi dalam artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus