Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan telah meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani pelaporan terhadap aktivis Kontras yang dinilai menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pigai, pelaporan ini semestinya tidak perlu dilayangkan, mengingat Kontras berperan sebagai pengawas kebijakan yang dijalankan pemerintah, salah satunya dalam pembahasan revisi UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kontras dilaporkan, saya minta kepolisian untuk mediasi saja. Ini kan pilar demokrasi kita," kata Pigai di kantor Tempo pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun, aktivis Kontras dilaporkan ke kepolidian setelah menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Laporan itu disebut dilayangkan oleh satuan pengamanan Hotel.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum, di antaranya adalah Pasal 170 KUHP; pasal 335 KUHP; dan Pasal 406 KUHP.
Kemudian, pelapor juga berupaya menjerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Namun, Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor merupakan satpam hotel berinisial RYR.
Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Mengapa UU TNI Perlu Dibatalkan