Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, kesepakatan imbal beli atau barter pengadaan pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme yang disepakati pemerintah untuk pengadaan 11 unit Sukhoi SU-35 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Saya rasa baru pertama kali kami laksanakan UU itu, jadi sebelumnya belum ada. Pembelian berdasarkan UU jadi sesuai aturan," ujar Ryamizard saat jumpa pers bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga: Beli Pesawat Sukhoi Rusia, Indonesia Bayar Pakai Komoditas Ekspor
Sesuai pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan tersebut, setiap pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) harus memenuhi minimal 85 persen offset atau kandungan lokal.
Dalam pembelian Sukhoi SU-35, Rusia hanya menyanggupi 35 persen dari kewajiban tersebut. Alhasil, pembelian pesawat yang akan menggantikan armada F-5 itu harus dibarengi dengan kewajiban imbal beli bagi Rusia sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
Kontrak pengadaan Sukhoi SU-35 ini bernilai US$ 1,14 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Dengan demikian, Indonesia mendapat nilai ekspor komoditi sebesar US$ 570 juta, atau setengah nilai tersebut.
"Jadi imbal dagang 50 persen, offset 35 persen. Jadi total 85 persen. Ini juga membantu ekspor ke luar, jadi ada nilai tambah," tutur Ryamizard.
Kesepakatan ini terealisasi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan Rusia, Rostec, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Keduanya ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara, untuk menjadi pelaksana teknis imbal beli tersebut.
Mendag Enggartiasto pun memastikan besarnya potensi ekspor bagi Indonesia dari nilai pembelian SU-35. Namun, kata dia, pihak Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.
Nota kesepahaman pun baru akan ditingkatkan menjadi perjanjian jual beli setelah jenis komoditas, termasuk valuasi harganya, disepakati.
Enggar, sapaan akrab Enggartiasto mengatakan pihaknya akan melanjutkan pertemuan dengan Rostec yang mewakili Rusia. Pihak Rostec pun akan datang ke Indonesia untuk rapat secara berkala.
"Kapan proses delivery (antar barang), prosesnya akan dibicarakan lagi, karena banyak detil yang harus dibahas (seperti) jenis komoditas dan nilainya," ujar Enggar.
Dalam MoU yang ditandatangani pada 10 Agustus lalu di Rusia, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan seperti karet olahan, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), kopi dan teh, tekstil, furnitur, serta turunan produk-produk tersebut.
“Dengan imbal beli Sukhoi ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor sebelum, maupun yang belum,” kata Enggar.
YOHANES PASKALIS PAE DALE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini