Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Menyoalkan Apartemen di Kawasan Cagar Budaya

Tinggi bangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, akan mencapai 40 meter. Rencana ini menyalahi aturan tinggi bangunan di kawasan cagar budaya, yaitu maksimal 24 meter.

6 Juni 2022 | 00.00 WIB

Lahan calon apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Lahan calon apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kasus suap Haryadi Suyuti diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut berbagai penerbitan IMB di kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta.

  • Apartemen Royal Kedhaton akan berada di satu gedung dengan hotel dan supermarket.

  • Warga Yogyakarta gusar pembangunan apartemen Royal Kedhaton akan mengganggu ketersediaan air tanah.

JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoalkan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton setinggi 40 meter di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Sebab, wilayah Malioboro termasuk kawasan cagar budaya, sehingga tinggi bangunan di area tersebut seharusnya dibatasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus