Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kasus suap Haryadi Suyuti diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut berbagai penerbitan IMB di kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Apartemen Royal Kedhaton akan berada di satu gedung dengan hotel dan supermarket.
Warga Yogyakarta gusar pembangunan apartemen Royal Kedhaton akan mengganggu ketersediaan air tanah.
JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoalkan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton setinggi 40 meter di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Sebab, wilayah Malioboro termasuk kawasan cagar budaya, sehingga tinggi bangunan di area tersebut seharusnya dibatasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kawasan Malioboro sejatinya adalah kawasan cagar budaya yang pembangunannya dibatasi,” kata Zaenur, Ahad, 5 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Urusan IMB apartemen Royal Kedhaton inilah yang menjerat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB, Jumat pekan lalu.
Haryadi diduga menerima suap sekitar Rp 440 juta dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, pemilik apartemen Royal Kedhaton. Uang suap itu diberikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, kepada Haryadi lewat Triyanto Budi Wuyono—sekretaris pribadi Haryadi—serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Yogyakarta, Nurwidhihartana. Keempatnya lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap IMB ini.
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di gedung KPK, Jakarta, 3 Juni 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Apartemen Royal Kedhaton rencananya dibangun di area seluas hampir 6.000 meter persegi. Tempat hunian ini disebut-sebut akan setinggi 40 meter, yang terdiri atas 14 lantai. Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton pada 2 Juni lalu.
Rencana tinggi bangunan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Yogyakarta 2021-2041. Pasal 52 ayat 2 huruf c nomor 4 peraturan daerah itu mengatur bahwa tinggi bangunan di kawasan cagar budaya maksimal 24 meter. Lalu koefisien lantai bangunan sebesar 4,2 dan koefisien dasar hijau sebesar 10 persen.
Menurut Zaenur, kasus suap pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton tersebut seharusnya menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar maraknya pemberian IMB di kawasan cagar budaya ataupun di Kota Yogyakarta secara umum. “Ini harus menjadi pintu masuk KPK untuk meneliti dan mengkaji pembangunan yang masif,” kata dia.
Warga kampung Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta, Suwasi Adi, 52 tahun, masih mengingat ketika pihak PT Summarecon Agung mensosialisasi rencana pembangunan apartemen tersebut. Suwasi bersama warga Kemetiran Lor, Pringgokusuman, lainnya bakal terkena dampak langsung pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
“Kami tanya, kalau tinggi dinding apartemen Royal Kedhaton itu 40 meter, warga di sini nanti hanya bisa melihat matahari saat jam tengah hari saja,” kata Adi. Namun, kata Adi, pihak perusahaan hanya tertawa mendengar pernyataan warga Kemetiran Lor, Pringgokusuman, tersebut.
Rumah Adi berada tepat di belakang lokasi apartemen Royal Kedhaton. Ia khawatir bakal terganggu karena apartemen dan permukiman hanya dipisahkan jalan setapak selebar 1,5 meter.
Adi juga masih mengingat ketika pihak perusahaan memaparkan rencana pembangunan apartemen tersebut. Rencananya, gedung setinggi 40 meter itu tidak hanya berupa apartemen, tapi juga kombinasi dari supermarket dan hotel. Supermarket akan berada lantai terbawah, lalu hotel di bagian tengah. Sedangkan apartemen akan berada di lantai paling atas. “Tingginya 14 lantai,” kata Adi.
Di samping itu, kata Adi, warga setempat khawatir akan ketersediaan air tanah di kampung mereka. Alasannya, pemenuhan air apartemen disebut-sebut akan diperoleh dengan cara mengebor air tanah.
Lewat keterangan tertulis, General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung, Cut Meutia, menjelaskan bahwa pihak perusahaan menghormati proses hukum kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta di KPK tersebut. Tapi ia tak menyinggung proses pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. “Kami berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” katanya.
INDRI MAULIDAR | PRIBADI WICAKSONO | M. ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo