Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Politikus Hanura itu mengatakan surat dakwaan jaksa tidak jelas.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22," kata Miryam setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Miryam S. Haryani Didakwa Memberi Keterangan Tidak Benar
Menurut Miryam, jaksa tidak menyebut secara rinci kapan dan bagaimana keterangan yang dianggap tidak benar. Ia merasa telah memberikan keterangan yang benar di pengadilan.
"Nah, kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan, dalam proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres, ya," ucap Miryam.
Miryam pun menyatakan sangat keberatan dengan dakwaan tersebut. Di hadapan majelis hakim ia menyatakan bakal mengajukan eksepsi. "Dakwaan ini tidak cermat, kami akan melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Miryam S Haryani sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa menyebut Miryam telah mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini