Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Misteri Potongan Tubuh Manusia di Bengawan Solo Terungkap, Polisi: Korban Pembunuhan Berencana

Polisi berhasil mengungkap kasus temuan potongan tubuh termutilasi di Bengawan Solo. Korban bernama Rohmadi yang dibunuh karena pelaku dendam.

30 Mei 2023 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Misteri kasus penemuan potongan tubuh manusia di area aliran Sungai Bengawan Solo di perbatasan Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Ahad-Senin, 21-22 Mei 2023, akhirnya terkuak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Identitas mayat dengan tubuh termutilasi menjadi beberapa bagian itu diketahui bernama Rohmadi, alias Madun, alias Ratiman, 51 tahun, warga Kampung Keprabon, Wetan, RT 2/RW 3, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus temuan mayat yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resor Sukoharjo dan Kepolisian Resor Kota Solo, yang didukung Ditreskrim Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), terungkap bahwa Rohmadi merupakan korban pembunuhan berencana yang disertai mutilasi. Pembunuhan itu dilakukan oleh Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga Kecamatan Laweyan, Solo, yang diketahui merupakan rekan kerja korban.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, mengemukakan pengungkapan kasus pembunuhan korban Rohmadi berawal dari pemeriksaan untuk menguak identitas korban yang dilakukan Tim Gabungan, bekerja sama dengan Tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng. Tim ini dipimpin oleh Kabbiddokkes Komisaris Besar Polisi Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng. 

Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation, mendapatkan bukti-bukti bahwa potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi itu adalah satu orang. Pada potongan kepala, terdapat 2 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang pendarahan hebat yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

Lalu ditemukan tato gambar naga pada lengan kanan atas dan punggung korban. Waktu kematian korban diperkirakan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan. 

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan Daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil 70 persen identik milik korban. Dari sampel darah manusia yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatam Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dicocokkan dengan sampel darah milik orang tua korban, kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.

Tim Gabungan juga melakukan identifikasi dengan mencocokan gambar tato naga yang terdapat pada tubuh korban dengan data/dokumentasi yang dimiliki oleh tim openal. Selain itu, Tim Gabungan turut memeriksa 21 orang saksi yang di antaranya berperan sebagai penemu bagian tubuh korban, keluarga, kerabat, dan tetangga korban. 

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban dan menetapkan Suyono sebagai tersangka. Pembunuhan berlangsung di Toko Mebel Yanto yang terletak di Jalan Ir Soekarno Nomor 35, Dukuh Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 01.01 WIB.

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan karena motif dendam dan sakit hati. "Penangkapan terhadap Suyono dilaksanakan polisi pada Ahad, 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," ujar Ahmad Luthfi kepada awak media, Selasa, 30 Mei 2023. 

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah berada di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus