Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang tersebut akan memeriksa 81 perkara, yang merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang yang berlangsung dari 29 April hingga 3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, majelis hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024, yang disidangkan secara bertahap. Sidang perdana yakni pada Senin, 29 April 2024 MK menyidangkan 79 perkara, kemudian dilanjut pada Selasa, 30 April 2024 dengan 77 perkara. Selanjutnya, Jumat, 3 Mei 2024 masih ada 60 sidang perkara dengan agenda serupa.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa Pilpres 2024, diperbolehkan ikut menyidangkan dalam sengketa Pileg, dengan catatan tidak boleh hadir di sidang yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak pemohon atau terkait. Musababnya, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Sidang PSI diadakan pada Senin, 29 April 2024, dan Kamis, 2 Mei 2024. Dua permohonan tersebut akan ditangani oleh kuasa hukum Francine Widjojo dan Nasrullah Heriyanto.
Dalam Sidang PHPU pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). Adapun berdasarkan Peraturan MK No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.