Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan pejabat pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, pada Selasa, 3 Januari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pada November 2021. Bambang mengajukan permohonan praperadilan, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang membantu Emilya Said dan Herwansyah, tersangka pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang kasusnya ditangani Polri. “Tersangka BK pernah bertemu ES dan HW di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016,” kata Firli di Jakarta, Selasa, 3 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang disebut bersedia membantu Emilya dan Herwansyah untuk menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan surat. Tapi polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka. Bambang lantas menyarankan mereka mengajukan permohonan praperadilan dan membocorkan isi rapat Divisi Hukum Polri. Upaya itu berhasil. Pengadilan mengabulkan gugatan Emilya dan Herwansyah.
Membantu Emilya dan Herwansyah yang kini buron di luar negeri, Bambang diduga menerima duit sebanyak Rp 5 miliar dan sebuah mobil mewah. KPK juga menemukan aliran dana dari pihak lain kepada Bambang senilai Rp 50 miliar. Bambang bungkam ketika digelandang ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. “Silakan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dedi.
Bekas Koruptor Jadi Petinggi PPP
M. Romahurmuziy. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
PARTAI Persatuan Pembangunan menunjuk bekas narapidana korupsi, Muhammad Romahurmuziy, sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP. Romy—sapaan Romahurmuziy—adalah eks terpidana kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama dan pernah memimpin PPP pada 2016-2019.
Ketua PPP Achmad Baidowi meminta publik tak mempersoalkan masuknya Romy ke struktur partai. Sebab, pengadilan tak mencabut hak politik Romy. “Beliau sudah bebas sejak tiga tahun lalu,” kata Baidowi, Senin, 2 Januari lalu. Dalam akun Instagram-mya pada 30 Desember 2022, Romy mengatakan menerima jabatan baru itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan keputusan PPP menunjuk Romy mencederai tujuan partai untuk membangun etika politik. Ia menilai partai itu tak berkomitmen menerapkan kebijakan antikorupsi. “Prinsip antikorupsi hanya jadi jargon untuk meraup suara,” tuturnya.
Kasus HAM Berat, Presiden Disarankan Minta Maaf
Yones Douw. Twitter @KontraS
TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) menyerahkan rekomendasi ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Isinya antara lain mendorong negara mengakui pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu dan Presiden Joko Widodo meminta maaf.
Wakil Ketua Tim PPHAM Ifdhal Kasim mengatakan tim hanya mengkaji kasus-kasus yang dinyatakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai pelanggaran HAM berat. Rekomendasi tim juga tak meniadakan proses yudisial. “Proses yudisial menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung,” kata Ifdhal, Ahad, 1 Januari lalu.
Yones Douw, aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban kasus Paniai, menilai penyelesaian non-yudisial hanya akan melindungi pelaku pelanggaran HAM. “Negara tak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucapnya.
Vonis Ringan Korupsi Minyak Goreng
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 4 Januari 2023. ANTARA/Hafidz Mubarak A
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng dengan hukuman satu-tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7-12 tahun penjara.
Baca: Operasi Gagal Minyak Goreng
Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam skandal rasuah pemberian fasilitas ekspor minyak sayur. Namun hakim meyakini perbuatan terdakwa tak terbukti merugikan perekonomian negara. “Kerugian negara harus actual loss, bukan asumsi,” kata Liliek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari lalu.
Kejaksaan Agung berencana mengajukan permohonan banding terhadap vonis tersebut. Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, khususnya ihwal kerugian perekonomian negara.
Tersangka Rasuah Proyek Menara BTS
KEJAKSAAN Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu, 4 Januari lalu. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Tersangka lain adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Direktur Penindakan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan tak ada persaingan yang sehat dalam proses pengadaan. “Sehingga negara diduga membayar lebih mahal,” katanya.
Kejaksaan menduga penyusunan peraturan teknis diarahkan untuk memenangkan salah satu vendor yang belum berpengalaman membangun BTS. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan pihaknya akan kooperatif dalam proses penyidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo