Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan pejabat pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, pada Selasa, 3 Januari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pada November 2021. Bambang mengajukan permohonan praperadilan, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang membantu Emilya Said dan Herwansyah, tersangka pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang kasusnya ditangani Polri. “Tersangka BK pernah bertemu ES dan HW di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016,” kata Firli di Jakarta, Selasa, 3 Januari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo