Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

UPAYA hukum luar biasa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas kasus penistaan agama yang menjeratnya kandas di Mahkamah Agung.

1 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peninjauan Kembali Ahok Kandas

UPAYA hukum luar biasa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas kasus penistaan agama yang menjeratnya kandas di Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo menolak permohonan peninjauan kembali Basuki pada sidang putusan Senin pekan lalu. "Majelis menolak alasan PK yang diajukan Ahok," ujar Suhadi, juru bicara MA, Senin pekan lalu.

Menurut Suhadi, biasanya terpidana mengajukan permohonan PK ke MA karena tiga alasan, yakni keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Namun Suhadi enggan menjelaskan lebih lanjut alasan penolakan itu.

Basuki mengajukan upaya PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari lalu. Ia menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.

Adapun penolakan dilakukan antara lain karena hakim menilai tidak ada novum, tak ada pertentangan di antara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara Basuki, dan tidak ditemukan kekhilafan majelis hakim.

Kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur, mengatakan akan menanggapi putusan itu jika sudah mendapat pemberitahuan resmi dari MA. "Saya belum tahu isinya seperti apa," ucapnya.


Berawal dari Kepulauan Seribu

PERKARA penistaan agama ini muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melontarkan pernyataan yang mengutip Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.

27 September 2016
» Ahok berpidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan para nelayan sekaligus warga di Kepulauan Seribu.

6 Oktober 2016
» Potongan rekaman pidato Ahok diunggah oleh Buni Yani di akun Facebooknya.

7 Oktober 2016» Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Kasusnya ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

4 November 2016
» Ribuan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam menggelar demo di depan Istana Negara menuntut polisi mempidanakan Ahok.

14 November 2016
» Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.

2 Desember 2016
» Puluhan ribu muslim menggelar demo di Monumen Nasional. Peristiwa yang dikenal sebagai aksi 212 itu menuntut polisi segera menahan Ahok.

5 Desember 2016
» Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana Ahok.

9 Mei 2017
» Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menghukum Ahok dua tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok tak mengajukan permohonan banding dan kasasi.


KPK Sita Rumah Emirsyah Satar

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta, itu disita terkait dengan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda. "Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis pekan lalu.

Menurut Febri, rumah itu dibeli keluarga Emirsyah seharga Rp 8,5 miliar pada 2012. Pembelian tersebut diduga menggunakan uang yang berasal dari tersangka lain, yakni bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia pada 19 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap lewat tersangka Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Emirsyah dalam beberapa kesempatan membantah tuduhan ini.


Izin 4 Travel Umrah Dicabut

KEMENTERIAN Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. "SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui kantor wilayah Kemenag setempat," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali, Selasa pekan lalu.

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang berdomisili di Makassar; Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung; Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, Jawa Barat; dan Interculture Tourindo di Jakarta. Pencabutan izin operasional Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena biro tersebut gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan izin Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial setelah garansi banknya disita pihak kepolisian terkait dengan kasus First Travel.

Pencabutan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. "Setiap penyelenggara umrah harus menerapkan prinsip dasar syariah yang berlaku dalam agama Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.


Alexis Resmi Ditutup

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup tempat hiburan Alexis pada Kamis pekan lalu. Anies mengatakan telah mengultimatum PT Grand Ancol Hotel, yang bernaung di bawah Alexis Group, untuk menutup hotel dan lima jenis usahanya. Satuan Polisi Pamong Praja DKI bakal terus mengawasi. "Pengawasan termasuk tak akan memberikan kesempatan kepada Alexis Group untuk mendaftarkan izin baru bisnis hiburan malam di Ibu Kota," kata Anies, Rabu pekan lalu.

Enam tanda daftar usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang dicabut adalah 4Play Lounge Alexis, diskotek, restoran, tempat karaoke, hotel, dan griya pijat. Izin hotel dan griya pijat untuk grup ini dicabut pada Oktober tahun lalu. Saat itu, penutupan dilakukan berlatar praktik prostitusi dan perdagangan orang. Belakangan, berdasarkan pengembangan terhadap hasil investigasi majalah Tempo, Anies menemukan praktik yang sama, hanya berpindah tempat ke lantai ruang karaoke.

Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, berkukuh tidak ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia. "Polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan kami sebagai pengusaha di industri hiburan di Jakarta," ucapnya.


Nur Alam Divonis 12 Tahun Bui

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dengan hukuman 12 tahun penjara. Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan, Rabu pekan lalu.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar dan korporasi, yakni PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1,5 triliun. Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB. Nur Alam melawan putusan ini. "Saya meminta banding," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus