Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UPAYA hukum luar biasa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas kasus penistaan agama yang menjeratnya kandas di Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo menolak permohonan peninjauan kembali Basuki pada sidang putusan Senin pekan lalu. "Majelis menolak alasan PK yang diajukan Ahok," ujar Suhadi, juru bicara MA, Senin pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo