Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Akhiri Kisruh Impor Garam

Peraturan pemerintah perihal impor garam tak akan menyelesaikan masalah. Sistem kuota seharusnya melalui proses lelang dengan persyaratan ketat.

1 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CENTANG-PERENANG impor garam baru-baru ini sudah seperti sinetron yang tak kunjung usai. Masalah itu tak akan muncul bila sejak awal pemerintah membuka impor seluas-luasnya melalui mekanisme pasar. Dengan kebutuhan industri dan rumah tangga yang tiap tahun meningkat, sementara kualitas dan pasokan garam di pasar domestik pas-pasan, pemerintah semestinya tidak menerapkan pembatasan impor.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor garam tidak menyelesaikan persoalan. Apalagi ketentuan yang terbit pada pertengahan Maret lalu itu hanya mengalihkan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan-sebagai institusi pemberi rekomendasi impor-kepada Kementerian Perindustrian. Tarik-ulur kepentingan di balik impor komoditas garam, terutama perihal jumlah maksimal yang boleh didatangkan, tiap tahun pasti akan terus berulang.

Pembatasan impor sepintas terkesan mulia. Dengan menekan angka impor, para petani lokal diharapkan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Faktanya, pasokan garam tak pernah bisa memenuhi kebutuhan nasional. Tahun lalu, produksi garam rakyat hanya 950 ribu ton. Angka itu jauh di bawah kebutuhan garam industri, yang mencapai 3,5 juta ton. Terpaksa pemerintah menambalnya dari impor sebesar 150 ribu ton.

Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi keberhasilan produksi garam. Di antaranya peralatan dan cara produksi garam, yang masih dilakukan secara tradisional di Indonesia. Tak aneh bila mutu garam yang dihasilkan tergolong rendah, hanya mengandung natrium klorida 88-92,5 persen. Padahal pelaku industri seperti makanan dan minuman, petrokimia, tekstil, serta bubur kertas membutuhkan garam dengan natrium klorida 97 persen.

Masa kemarau di Indonesia yang hanya empat-lima bulan juga menjadi masalah. Akibatnya, proses penguapan air laut untuk memproduksi garam dengan bantuan matahari tidak pernah maksimal. Kelembapan udara di Indonesia yang cukup tinggi juga menghambat proses penguapan air laut menjadi kristal garam. Karena dua faktor itu, panjang garis pantai Indonesia, yang mencapai 99 ribu kilometer, tidak ada artinya untuk memproduksi garam.

Sederet hal tersebut menegaskan Indonesia tidak memiliki keunggulan komparatif sebagai produsen garam. Keunggulan itu tercapai bila suatu negara mampu memproduksi lebih banyak barang dan jasa dengan biaya lebih murah dan efisien daripada negara lain. Itu sebabnya, ketimbang pencanangan swasembada garam, impor menjadi opsi yang tak terelakkan. Apalagi pembukaan lahan baru tambak garam membutuhkan investasi besar.

Walhasil, pembatasan impor garam tak perlu dilakukan. Alih-alih melindungi petani garam dan pelaku industri, kuota impor justru berpotensi melahirkan pemburu rente. Dengan memiliki akses terhadap penguasa, mereka kerap memperdagangkan pengaruh dan kekuasaan. Ongkos yang menjadi beban industri ini pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.

Kalaupun kuota impor tetap diterapkan, harus ada lelang terbuka dengan persyaratan ketat. Pemerintah harus menegakkan transparansi di semua lini-termasuk mendorong mekanisme impor yang adil untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha. Proses terbuka dengan persyaratan ketat ini untuk mencegah permainan segelintir orang yang mengeruk keuntungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus