Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

TERDAKWA kasus dugaan korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto

25 Maret 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setya Menyeret Puan dan Pramono

TERDAKWA kasus dugaan korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menyeret sejumlah nama pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Bekas Ketua DPR itu membeberkan nama-nama penerima duit e-KTP tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.

Setya menyebut dua nama politikus PDI Perjuangan penerima duit e-KTP, yakni Puan Maharani, saat ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pramono Anung, kini Sekretaris Kabinet. Puan ketika itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Pramono adalah Wakil Ketua DPR. "Untuk Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," ujar Setya.

Setya mengatakan mendengar keterlibatan Puan dan Pramono dari orang dekatnya, Made Oka Masagung. Belakangan, Oka juga menjadi tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Setya, yang juga bekas Ketua Umum Golkar, mengaku tak tahu kepentingan dua politikus itu menerima duit e-KTP. Oka, menurut dia, mungkin punya kepentingan terkait e-KTP dengan Puan dan Pramono. "Mungkin mereka juga ikut urusannya Oka untuk membantu, tapi detailnya saya tidak paham," ucap Setya.

Puan menyangkal pernah ikut membahas proyek e-KTP dan menerima duit. "Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar dan tidak ada dasarnya," ujar Puan. Pramono juga membantah. "Saya itu enggak pernah ngomong satu kata pun yang berurusan dengan e-KTP," tuturnya.


Menyeret Banyak Nama

DI luar Puan Maharani dan Pramono Anung, sedikitnya ada delapan politikus disebut Setya Novanto menerima aliran duit proyek KTP elektronik. Mereka ketika itu anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014.

1. Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah

"Dulu katanya disebut, sampai sekarang enggak pernah terbukti."

2. Olly Dondokambey
Gubernur Sulawesi Utara

"Mana ada lobi-lobi. Anggaran dilolosin, emang kucing dilolosin."

3. Tamsil Linrung
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

"Penambahan anggaran terjadi di komisi terkait dan di lapak-lapak yang mungkin terjadi di luar DPR."

4. Mirwan Amir
Anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat

"Saya tidak pernah tahu anggaran e-KTP, sudah diketok di Komisi II."

5. Melchias Markus Mekeng
Ketua Fraksi Golkar di DPR

"Itu kebohongan publik."

6. Arif Wibowo
Anggota Komisi II DPR

"Waktu itu saya masih baru dan tidak mengerti ’Lebaran politik’ itu bagaimana."

7. Jafar Hafsah
Mantan Ketua Fraksi Demokrat

"Saya anggota Komisi IV, bukan Komisi II, yang mengurus e-KTP."

8. Chairuman Harahap
Mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar

"Saya enggak pernah menerima."


PDIP Mendapat Jatah Pemimpin DPR

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mendapat kursi pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat setelah Utut Adianto dilantik pada Selasa pekan lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, PDIP berhak mendapatkan satu kursi pemimpin DPR karena berstatus sebagai partai pemenang Pemilihan Umum 2014.

Utut berharap bisa berkontribusi sebagai pemimpin DPR. "Tanggung jawab saya bisa memberikan manfaat. Jangan ribut lagi, tidak usah gaduh," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi PDIP di DPR ini.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keberadaan PDIP di jajaran pimpinan legislatif akan meningkatkan konsolidasi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Wakil PDI Perjuangan tersebut bertugas memberikan dukungan yang lebih efektif bagi program-program pemerintahan Jokowi," katanya.


Konflik Hanura Berlanjut

PENGADILAN Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Putusan itu menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH-01.AH.11.01 Tahun 2018. Surat ini mengesahkan kepengurusan Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi menilai putusan sela PTUN ini membuat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM kubu Oesman Sapta tidak berlaku. "Maka harus kembali kepada SK Hanura yang lama di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," ujar Didi, pekan lalu.

Gugatan tersebut berakar dari mosi tidak percaya kepada Oesman dan berujung pada aksi saling pecat. Hanura kubu Sudding mempertimbangkan pemecatan kepada Oesman Sapta karena dinilai beberapa kali melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, seperti pemecatan pengurus DPD, melanggar pakta integritas, dan dugaan praktik mahar politik.

Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal DPP Hanura Petrus Selestinus menilai putusan hakim PTUN janggal. "Ini tidak masuk akal. Kami akan tunggu putusan pokok perkara," ucapnya.


Anies Tunda Tutup Alexis

PEMERINTAH DKI Jakarta batal menutup Hotel 4Play Alexis di Jakarta Utara pada pekan lalu. Kebijakan itu menyusul bocornya surat dengan kop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengenai rencana penutupan tersebut. Surat itu antara lain menyebutkan sedikitnya 300 personel aparat akan diturunkan untuk menutup Alexis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan bocornya surat tersebut. "Ini contoh ketidakdisiplinan lembaga," ucapnya. "Mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan."

Anies sempat tidak memperpanjang izin Alexis, yang habis pada September 2017. Sejak saat itu, pemerintah melarang aktivitas di sana. Namun investigasi Tempo pada Januari lalu menunjukkan sebaliknya. Prostitusi masih terjadi di Alexis meskipun tempat spa di lantai lima hingga tujuh, yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi jasa pelayanan seksual, telah ditutup. l


BPOM Menemukan Sarden Bercacing

KANDUNGAN parasit jenis nematoda atau cacing (Anisakis sp) ditemukan dalam tiga produk ikan makarel kalengan alias sarden impor. Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis tiga sarden bercacing itu produksi Farmer Jack, IO, dan HOKI.

Informasi sarden mengandung cacing berawal dari temuan masyarakat di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, pada Kamis dua pekan lalu. Tidak lama setelah itu, masyarakat Selatpanjang, Kepulauan Meranti, juga menemukan adanya cacing dalam ikan kaleng tersebut. BPOM sudah memanggil tiga importir sarden tersebut dan memerintahkan menarik produk itu.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Kashuri menduga parasit dalam sarden tersebut akibat pengemasan yang tidak higienis. "Masyarakat jangan salah persepsi, ini cacing yang sudah mati karena dalam proses pengalengan sarden itu ada sterilisasi dengan suhu di atas 100 derajat, bukan cacing hidup karena kemasan rusak," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus