Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Obat Bius Maut Diselidiki
TIM gabungan Kepolisian Resor Tangerang dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengusut tewasnya dua pasien Rumah Sakit Siloam akibat keliru disuntik obat bius, Jumat dua pekan lalu. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan kandungan obat bius itu tertukar saat dibuat di pabrik Kalbe Farma, Bandung.
Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, empat tim polisi mengusut kematian itu. Penyelidikan terutama difokuskan pada prosedur pemberian obat dan kandungan Buvanest Spinal yang diproduksi Kalbe pada 2006. "Jika ada dugaan pidana umum, akan kami tangani," kata Ronny pekan lalu.
BPOM, yang memeriksa Kalbe, menemukan pembuatan Buvanest terindikasi keliru. Menurut Kepala BPOM Roy Sparringa, Kalbe mencampur zat yang tertukar di dalam Buvanest. Bukan obat bius yang terkandung di dalam Buvanest, melainkan asam traneksamat untuk menghentikan perdarahan. Keterangan dokter Siloam menyebutkan jumlah obat bius itu melebihi takaran yang tertera di dalam botolnya.
Dua pasien Siloam yang melahirkan meninggal setelah dokter menyuntik mereka dengan Buvanest. Kalbe Farma telah menarik obat itu dari pasaran. "Sudah 90 persen ditarik dan kami juga menyelidikinya secara internal," ujar Vidjongtius, Direktur Kalbe. Meski telah menemukan dugaan pencampuran zat, BPOM belum bisa menyimpulkan apakah pencampuran itu penyebab pasien tewas.
Buvanest Spinal
Traneksamat
Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
DEWAN Perwakilan Rakyat menyetujui usul pemerintah membentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, yang disahkan pada Selasa pekan lalu.
Menurut Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman, badan khusus itu diharapkan terbentuk pada 2027, ketika pemilihan umum dilakukan secara serentak. Selama badan itu belum terbentuk, sengketa pemilihan tetap ditangani Mahkamah Konstitusi. "Pembentukan badan ini supaya penanganan sengketa bisa optimal," kata Rambe.
Akhir tahun ini, ada 271 pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan. Jika ada sengketa, DPR dan pemerintah menyerahkan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi, kendati pengujian kewenangannya harus diserahkan kepada Mahkamah Agung. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan pendamping sampai peradilan khusus itu terbentuk.
Pembongkar Perdagangan Manusia Divonis
PENGADILAN Negeri Nusa Tenggara Timur memvonis Brigadir Rudi Soik empat bulan kurungan, Selasa pekan lalu. Hakim menilai reserse Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur itu bersalah menganiaya calo tenaga kerja ketika mengusut dugaan perdagangan manusia berkedok penyaluran pembantu rumah tangga ke Malaysia tahun lalu.
Rudi juga terancam dipecat dari kepolisian. "Akan ada sidang kode etik untuk menilainya apakah layak diberhentikan secara tidak hormat," kata juru bicara Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, pekan lalu.
Dalam mengusut jaringan perdagangan manusia, Rudi menemukan keterlibatan dua atasannya di Polda Metro Jaya. Kolonel dan jenderal itu terendus punya hubungan dengan penyalur pembantu rumah tangga yang sedang diselidikinya. Akibatnya, Rudi dianggap mencemarkan nama mereka dan belakangan dituduh menganiaya calon penyalur itu.
Pemerintah Tolak Permintaan Australia
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Indonesia tetap akan mengeksekusi dua warga Australia yang divonis hukuman mati karena terlibat perdagangan narkotik. Keputusan pemerintah itu disampaikan Kalla kepada Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, yang meneleponnya, Kamis pekan lalu.
Menurut Kalla, Australia mesti menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Bishop meminta pemerintah tak mengeksekusi dua warga negaranya yang terkenal sebagai anggota jaringan Bali Nine. "Pemerintah tak bisa mengubah putusan itu," ujar Kalla pekan lalu.
Julie Bishop menelepon Kalla untuk mengklarifikasi pernyataan Perdana Menteri Tony Abbott, yang menyatakan seharusnya pemerintah Indonesia "membalas" bantuan Aus$ 1 juta saat tsunami pada 2004. Eksekusi itu, kata Abbot, akan mengganggu hubungan diplomatik kedua negara. Indonesia berkukuh meski belum ada jadwal mengeksekusi keduanya.
Politik Uang Golkar Terbongkar
BENDAHARA Golkar Papua Achmad Goesra mengaku diberi uang Rp 50 juta, dari janji Rp 150 juta, agar memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar dalam musyawarah nasional di Bali. Kesaksian Goesra diberikan dalam sidang mahkamah Partai Golkar pada Selasa pekan lalu.
Selain Goesra, petinggi Golkar Lampung, Bali, dan Simalungun memberi kesaksian yang sama. Mereka dipaksa meneken surat dukungan dengan ancaman pemecatan. "Silakan tunjukkan buktinya," kata Tantowi Yahya, juru bicara Golkar kubu Aburizal. Mahkamah itu digelar atas permintaan kubu Agung Laksono, yang menjadi rival Aburizal dalam musyawarah nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo