Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

18 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Kaji Laporan Dipo

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menindaklanjuti laporan Sekretaris Kabinet Dipo Alam tentang dugaan kongkalikong anggaran antara pegawai kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi akan menelaah laporan itu sebelum melakukan penyelidikan. "Melalui telaah, barulah kami bisa menilainya," kata Ketua KPK Abraham Samad pekan lalu.

Dipo datang ke kantor Komisi pada Rabu pekan lalu melaporkan kasus. Laporan itu merupakan tindak lanjut pernyataan dia bahwa ada ketua fraksi di parlemen yang punya "hobi" menggelembungkan anggaran. Mengklaim punya bukti, Dipo menolak menyebut nama.

Menurut Dipo, permainan anggaran itu pertama kali dilaporkan seorang pegawai negeri sipil di suatu kementerian. Inspektur jenderal di kementerian itu sudah merekomendasikan adanya sanksi disiplin berat berupa pemberhentian bagi pejabat yang terlibat. Namun, kata Dipo, karena menterinya berasal dari partai, rekomendasi tak dijalankan. l


Modus Menggangsir Anggaran

DIPO Alam menyebut sedikitnya lima modus merampok uang negara.

1. Permintaan jatah oleh DPR kepada BUMN.

Ini yang dijelaskan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan DPR.

2. Penggelembungan anggaran melalui rencana pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Dipo menengarai praktek ini inisiatif DPR.

3. Penggelembungan anggaran yang dilakukan anggota staf khusus kementerian yang bukan kader partai.

Anggota staf khusus menekan pejabat eselon I, II, dan III agar menyetujui proyek rekaannya.

4. Kongkalikong antara anggota staf khusus menteri dan anggota DPR yang meminta pungutan proyek.

Anggota staf khusus merekayasa proyek di kementerian dengan imbalan miliaran rupiah.

5. Proyek dari pinjaman luar negeri yang pelaksanaan dan pemanfaatannya belum jelas.

Calon rekanan dan pejabat kementerian memainkan proyek yang kelak, karena berupa utang, akan dibayar lewat APBN.

Hakim Agung Mundur

HAKIM agung Ahmad Yamani mendadak mengajukan pengunduran diri pada Rabu pekan lalu. Dalam surat pengunduran dirinya, Yamani menyatakan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. "Komplikasi. Dia beralasan tidak efektif karena sakit," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur.

Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memberi penjelasan ihwal alasan mundurnya Ahmad Yamani. Soalnya, mundurnya hakim agung dari Kamar Pidana Umum dan Pidana Militer Mahkamah Agung ini ditengarai terkait dengan vonis terpidana narkotik Hengky Gunawan. "Agar informasinya tak simpang-siur," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fadjar.

Mahkamah membantah kabar bahwa mundurnya Yamani terkait dengan perkara Hengky, yang vonis matinya dibatalkan majelis hakim peninjauan kembali—yang beranggotakan Yamani. Menurut Ridwan, Yamani sudah lama tak bekerja gara-gara penyakitnya. l

Pemerkosa TKI Ditangkap

Kepolisian Diraja Malaysia menangkap pasangan suami-istri warga negara Malaysia yang diduga memerkosa dan menganiaya tenaga kerja wanita asal Indonesia di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. "Keduanya ditangkap pada Selasa malam," kata Michael Tene, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Kamis pekan lalu.

Pekerja yang masih berusia 16 tahun itu diperkosa pada Senin tiga pekan lalu. Kasus ini merupakan yang kedua dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, pekerja wanita asal Jawa Tengah diperkosa tiga polisi Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji mengevaluasi total arus migrasi penempatan tenaga kerja wanita di Malaysia. "Ini untuk jaminan keamanan," katanya.

Rekanan Korps Lalu Lintas Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas dalam mengusut dugaan korupsi proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Selasa pekan lalu, sejumlah penyidik menggeledah kantor PT Adora Integrasi Solusi di Tebet, Jakarta Selatan. "Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Pada Juli lalu, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu kontainer dokumen. Adora, yang disebut-sebut sebagai rekanan Korps Lalu Lintas dalam proyek simulator, bergerak dalam bidang teknologi informasi.

KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha rekanan proyek itu juga dijadikan tersangka.

Interpelasi Hambalang Bergulir

SEJUMLAH politikus menggalang penggunaan hak interpelasi dalam kasus Hambalang menyusul terbitnya rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi merupakan salah satu pemrakarsa. "Banyak hal yang harus dijelaskan pemerintah," katanya pekan lalu.

Anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, juga menyatakan fraksinya setuju penggunaan interpelasi. Demikian pula Fraksi Partai Amanat Nasional. Fraksi yang belum membuat keputusan antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar. Adapun Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menolak.

Badan Akuntabilitas telah merampungkan telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang. Salah satu alat kelengkapan Dewan ini menyatakan ada pelanggaran oleh pemerintah dan DPR dalam penetapan proyek pusat olahraga terpadu itu menjadi proyek tahun jamak. Mereka yang disebut bertanggung jawab antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus