Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPERTI balap motor, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali adu cepat. Juli lalu, dua lembaga penegak hukum ini saling salip dalam menyidik perkara korupsi pengadaan simulator kemudi senilai Rp 196,7 miliar di Korps Lalu Lintas Polri. Kini, adu cepat terjadi pada penanganan kasus korupsi pengadaan alat material khusus tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan baru.
Kali ini, Kepolisian berada di depan. "Kemenangan" itu ditandai surat pemberitahuan penyidikan bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor yang dikirimkan Direktur V Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nur Ali. Ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 17 Oktober, surat Nur Ali menyebutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan pada tahun anggaran 2011 telah dimulai 4 Oktober 2012. Surat ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seorang pejabat Kejaksaan mengatakan penyidik polisi terlihat terburu-buru memulai penyidikan. Selain identitas tersangka tidak dicantumkan, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi belum dilakukan. "Terlalu dipaksakan," katanya.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan, salah satu rujukan yang dipakai adalah laporan polisi nomor LP/768/X/2012/Siaga-1 tanggal 4 Oktober 2012-hari yang persis sama dengan hari dimulainya penyidikan. "Artinya, pada saat ada laporan masuk, polisi langsung menyatakan penyidikan kasus itu dimulai," ujar pejabat tersebut.
Informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi juga bersiap menyidik kasus ini membuat polisi buru-buru mengumumkan penyidikan. Yang dituding sebagai "pembocor" adalah sejumlah polisi penyidik KPK yang kembali ke Markas Besar Polri. "Mereka tahu KPK sedang menggarap kasus itu," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, instansi yang berkewajiban menindaklanjuti penyelidikan adalah yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Adapun Pasal 50 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika komisi antikorupsi telah memulai penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membenarkan institusinya telah memulai penyidikan perkara korupsi pelat nomor. Dia mengakui belum ada tersangka dan pemeriksaan saksi. Alasannya, polisi menunggu proses penyidikan perkara simulator di KPK rampung. "Biar tidak tumpang-tindih," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah kabar bahwa penyidikan dimulai karena ada informasi dari eks penyidik KPK. "Yang membuat laporan penyidik Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal," ujarnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto juga mengakui telah menerima surat tanda dimulainya penyidikan. "Data itu sudah ada di Direktur Penuntutan."
Pengadaan material pelat nomor adalah proyek jumbo Korps Lalu Lintas Polri. Empat tahun terakhir, tender proyek ini selalu dimenangi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Korps Lalu Lintas. Pada tahun anggaran 2011, Primkoppol kebagian proyek Rp 782 miliar. Proses pengadaan material pelat nomor dilakukan hampir bersamaan dengan simulator kemudi.
Meski menempuh prosedur lelang, kemenangan Primkoppol dianggap janggal. Sebab, koperasi ini ternyata menggaet PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk memasok bahan baku serta mesin cetak dan cat pelat. Apalagi panitia tender disebut-sebut memaksakan spesifikasi bahan baku pelat-aluminum alloy 531-yang merupakan dagangan Citra Mandiri, milik Budi Susanto, tersangka perkara korupsi simulator kemudi.
Sumber Tempo di komisi antikorupsi mengatakan proses penyelidikan perkara ini dimulai hampir bersamaan dengan kasus korupsi proyek simulator kemudi. Alasannya, semua pelaksana tender kedua proyek itu dilakukan oleh pejabat yang sama. "Demikian juga pengusaha yang diduga terlibat," ujarnya.
Menurut dia, bukan hanya kegiatan pengadaan tahun 2011 yang diusut, tapi juga proyek yang dilaksanakan pada 2009, 2010, dan 2012. Sejumlah bukti yang berkaitan dengan kegiatan tender empat kali pengadaan itu sudah dikantongi penyidik komisi antirasuah. "Total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," katanya.
Tim penyelidik menemukan data bahwa seluruh bahan baku aluminium diimpor Citra Mandiri Metalindo dari Cina. Tipe material impor diduga berbeda dengan spesifikasi kontrak, yang diteken Korps Lalu Lintas dan Primer Koperasi Kepolisian.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menolak berkomentar soal temuan itu. "Saya tidak tahu sejauh mana prosesnya," ujarnya. Johan membenarkan kabar bahwa laporan kasus ini pernah masuk ke lembaganya.
Rufinus Hutauruk, pengacara Budi Susanto, menegaskan kliennya tidak ada hubungan dengan dugaan korupsi pengadaan pelat nomor. Menurut dia, pemenang tender pengadaan itu adalah Primkoppol Korps Lalu Lintas. "Citra Mandiri Metalindo hanya pedagang barang yang dibeli koperasi," katanya. Rufinus juga memastikan Budi belum sekali pun diperiksa polisi dalam kasus ini.
Budi Susanto menambahkan, semua persoalan jenis, tipe, dan harga aluminium sepenuhnya ditetapkan Primkoppol. Menurut dia, sebagai penjual, Citra Mandiri hanya menyediakan barang pesanan pembeli. "Ini murni transaksi bisnis," ujarnya. Budi berdalih perusahaannya dipilih Primkoppol karena memberi kemudahan dalam pembayaran, yang bisa dilakukan belakangan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya tidak akan lepas tangan dalam kasus ini. Menurut dia, komisi antikorupsi memiliki dua opsi yang bisa diambil. "Mau supervisi saja atau ambil alih kasus," ia menjelaskan. Adapun Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo berjanji tidak akan terjadi lagi tarik-ulur kasus dengan KPK. "Kami akan selalu berkoordinasi," ujarnya.
Setri Yasra, Rusman Paraqbueq, Indra Wijaya, Sundari, Ananda Badudu
Serba Mahal
Pengadaan material pelat nomor oleh Primer Koperasi Kepolisian Korps Lalu Lintas sepanjang 2009-2012 memantik kecurigaan.
Nama proyek: Pengadaan Material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Pemenang proyek: Primer Koperasi Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polri
Subkontraktor: PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
Harga (per pasang)
Perhitungan
Tahun | Total Nilai SPJB | Total Nilai SPJB | Total Harga CMM | Total Harga Bahan AA |
2009 | 280,6 miliar | 251,3 miliar | 169,6 miliar | 60,9 miliar |
2010 | 262,6 miliar | 235,2 miliar | 160,7 miliar | 56,8 miliar |
2011 | 782,2 miliar | 700,4 miliar | 600,4 miliar | 117,7 miliar |
2012 | 403,9 miliar | 361,7 miliar | - | 56,6 miliar |
Indikasi kerugian negara :
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo