Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aceh Kembali Diguncang Gempa
GEMPA 7,2 skala Richter kembali mengguncang Nanggroe Aceh Darussalam pada pukul 05.15, Rabu pekan lalu. Pusat gempa berada 75 kilometer di tenggara Sinabang, Pulau Simeulue.
Selang 11 menit, gempa susulan pertama terjadi dengan kekuatan 5,1 skala Richter, 60 kilometer di tenggara Sinabang, di kedalaman 24 kilometer. Gempa susulan kedua terjadi dua menit kemudian, dari kedalaman 10 kilometer.
Gempa ini membuat pemerintah daerah Aceh mewaspadai aktivitas Gunung Talang. ”Gunung ini rentan terhadap pengaruh gempa besar karena posisinya tepat di ujung rangkaian Sesar Sumatera,” kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Surono, Rabu pekan lalu.
Menurut Surono, energi yang dilepas oleh gempa besar bisa mengganggu Sesar Sumatera, yang dapat memicu aktivitas gunung berapi. Setelah gempa besar 2009. status Gunung Talang sempat naik menjadi siaga satu.
Ketika gempa terjadi, Badan Meteorologi dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini ancaman tsunami. Pemerintah Malasia mengeluarkan peringatan yang sama. Kedua peringatan itu kemudian dicabut.
Presiden Hadiri KTT Hanoi
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-16 di Hanoi, Vietnam, Kamis pekan lalu. Konferensi kali ini bertema ”Toward the ASEAN Community; from Vision to Action”. Pertemuan juga digunakan untuk membahas langkah konkret realisasi komunitas ASEAN pada 2015.
Selama di Hanoi, Presiden melakukan pertemuan dengan para kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN serta ASEAN Inter-Parliamentary Assembly. Dalam lawatan ini, selain didampingi Ani Yudhoyono, Presiden diiringi Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
Makelar-Kasus Palsu Ditangkap
KEPOLISIAN menangkap Andris Ronaldi, 37 tahun, yang mengaku makelar kasus dalam siaran TV One, Rabu pekan lalu. Setelah ditangkap, Andris mengaku dibayar oleh seorang presenter untuk ”berperan” sebagai makelar.
”Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta agar mengaku berprofesi markus,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Kamis pekan lalu. Dalam siaran pada 18 Maret itu, Andris mengaku sudah 12 tahun menjadi makelar kasus.
Polisi juga menelaah unsur tindak pidana yang dilakukan presenter TV One berinisial IR. Menurut Edward, Undang-Undang tentang Penyiaran menyatakan media dilarang menyiarkan sesuatu yang bersifat fitnah, menghasut, atau berbohong.
Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti menyatakan Dewan Pers masih akan menyelidiki peran Andris dan presenter IR. ”Apakah memang pers yang jadi pelaku penipuan itu, atau malah pers yang menjadi korban penipuan,” kata Bambang.
Kekayaan Pegawai Pajak Segera Diperiksa
KOMISI Pemberantasan Korupsi segera memeriksa kekayaan 9.000 pegawai pajak setelah ada permintaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyusul terungkapnya kasus korupsi dan penggelapan yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. ”Setelah diverifikasi, baru nanti kami umumkan ke publik,” kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Selasa pekan lalu.
Hingga saat ini, 4.670 pegawai pajak sudah menjadi target pemeriksaan Komisi. Dari jumlah itu, tersisa 205 pegawai pajak yang masih ditunggu laporannya. Dari setiap laporan yang disampaikan, Komisi akan melakukan verifikasi ke lapangan. Verifikasi juga sudah dilakukan terhadap harta Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo, yang memiliki kekayaan Rp 9 miliar.
Pemeriksaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pegawai pajak yang diperiksa kekayaannya adalah pegawai setingkat eselon I, II, III, dan IV. ”Pemeriksaan bisa diperluas hingga ke penelaah pajak dan pegawai struktural lain,” Johan menambahkan.
Paskah Suzetta dan Cek Suap
PEMBAYARAN mobil Honda CR-V mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta diduga berasal dari cek suap. Pembayaran itu menggunakan cek pelawat yang dibagikan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004.
Jejak pembelian mobil itu didapatkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menindaklanjuti kesaksian Min Hui, pekerja ruang pajang PT Inti Karya Megah, tempat Paskah membeli mobil. Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Min Hui mengatakan Paskah membeli mobil itu seharga Rp 261,4 juta.
Menurut Min Hui, pembayaran mobil menggunakan lima lembar cek pelawat Bank International Indonesia, yang per lembar bernilai Rp 50 juta. ”Sisanya dibayar tunai,” kata Min Hui, Kamis pekan lalu. Min Hui juga menuturkan Paskah membeli mobil itu pada 27 Juli 2004.
Dalam berkas dakwaan Hamka Yandhu, jaksa menyebutkan Paskah menerima aliran cek pelawat sebesar Rp 600 juta. Paskah menerima cek tersebut dari Arie Malangjudo, direktur di perusahaan milik Nunun Nurbaetie Daradjatun.
Dokumen pemeriksaan Hamka Yandhu mencatat, Paskah yang mengarahkan semua anggota Fraksi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 agar memilih Miranda.
Bekas Direktur Bank Jabar Divonis 7 Tahun
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun kepada mantan Direktur Bank Jabar Umar Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti memperkaya diri hingga merugikan negara Rp 51,2 miliar. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata ketua majelis hakim Herdy Agusten, Kamis pekan lalu.
Vonis hakim itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, yang hanya 6 tahun penjara. Umar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengganti uang negara Rp 19,83 miliar.
Menurut majelis hakim, peran Umar yang menyetujui pengumpulan setoran modal dari semua cabang Bank Jabar senilai Rp 51,2 miliar tanpa disetujui dan dilaporkan ke jajaran direksi lain, maupun rapat umum pemegang saham, memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Bersama Direktur Operasional Uce Suganda dan mantan Direktur Pemasaran Abas Soemantri, Umar juga memakai Rp 28,9 miliar untuk kepentingan pribadi. Umar terbukti pula menyuap Eddi Setiadi, pemeriksa pajak, untuk menurunkan besaran utang pajak periode 2001-2002.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim penasihat hukum Umar langsung mengajukan permohonan banding. ”Terdapat beberapa fakta hukum yang keliru,” ujar Farida Sulistiani dari tim penasihat hukum Umar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo