Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

29 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prita Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan dakwaan terhadap Prita Mulyasari, yang dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Kamis pekan lalu. Ketua majelis hakim, Karel Tuffu, mengatakan bahwa UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan untuk menjerat Prita. "Prita bebas," kata Karel.

Jaksa menjerat Prita dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Karel mengatakan Undang-Undang Informasi yang disahkan pada 21 April 2008 itu baru bisa dilaksanakan tahun depan.

Karel mengatakan Prita juga tak terbukti merugikan dan mencemarkan nama baik dokter serta rumah sakit. Menurut dia, surat elektronik yang dibuat dan dikirim Prita hanya keluhan layanan buruk serta tak profesionalnya rumah sakit. "Itu tak melawan hukum," kata Karel.

Prita, 32 tahun, dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni karena menulis keluhan melalui Internet. Ia mengirim tulisan tentang buruknya layanan rumah sakit ke beberapa rekannya. Ibu dua anak ini sempat dijebloskan ke penjara wanita Tangerang selama tiga pekan. Kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, mengatakan pekan ini akan menggugat balik dokter dan karyawan rumah sakit. "Mereka telah memberikan keterangan palsu," kata Samsu.

Dua Warga Singapura Ditangkap

Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap enam orang di Lampung dan dua di Solo, Jawa Tengah, Rabu pekan lalu. Dua di antaranya adalah Husaini dan Samad, warga Singapura. Keduanya dicurigai terkait kelompok Mas Slamet Kastari, petinggi Jamaah Islamiyah, yang pernah merencanakan pembajakan pesawat untuk ditabrakkan ke Bandara Internasional Changi, Singapura. "Kami menunggu laporan resmi Densus 88," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Saat ini Densus 88 terus menelisik jejak tersangka teroris lainnya, termasuk Bahrudin Latif, Ketua Yayasan dan Pengasuh Pondok Pesantren AlMuaddib, Desa Pasuruhan, Cilacap. Warga setempat, Muhammad Irfan dan Wasum, sempat dibawa ke Yogyakarta untuk menunjukkan posisi Bahrudin.

Ahad pekan lalu, Densus juga menangkap Saefuddin Zuhry, 40 tahun, warga Dusun Tritih, Nusawungu, Cilacap. "Kami belum tahu nasib Saefuddin," kata Abdul Rahim, anggota Tim Pengacara Muslim, yang diminta keluarga mendampingi Saefuddin.

Anggota Brimob Papua Tewas

Brigadir Dua Ahmad, anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua, tewas ditembak orang tak dikenal di Puncak Jaya, Papua, Rabu pekan lalu. Juru bicara kepolisian Papua, Ajun Komisaris Besar Nurhabri, mengatakan peristiwa terjadi ketika rombongan polisi hendak memeriksa kesiapan pengamanan pemilu presiden di pos polisi Tingginambut, Puncak Jaya. "Di jalan, mereka diserang dari samping," kata Nurhabri.

Tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Prasetyo Wardono mengendarai tiga mobil. Ketika melintas di Kampung Sanoba, sekitar 50 meter dari pos TNI Yonif 754 Tingginambut, rombongan diserang. Nurhabri mengatakan, penyerang yang bersembunyi di semak langsung masuk hutan setelah menembak.

Ahmad berada di mobil paling depan dan terkena tiga tembakan di pinggang kiri. Ia tewas dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Mulia, Puncak Jaya. Polisi masih menyelidiki penyerangan ini.

Dua hari sebelumnya penembakan juga terjadi di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, dan menewaskan Isak Psakor, 13 tahun. Kepala Suku Arso Kota, Servo Tuamis, mengatakan korban bersama dua saudaranya sedang melakukan perjalanan ke Kampung Skoscahu, Papua Nugini, untuk mengurus kompensasi tanah adat dengan pengusaha.

Menurut Servo, Isak ditembak oleh petugas jaga perbatasan IndonesiaPapua Nugini. Kamis lalu, Polisi Militer Kodam Cenderawasih mengaku telah memeriksa enam anggota satuan pengamanan perbatasan. "Keenamnya saksi, belum ada tersangka," kata Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih, Letkol Infanteri Susilo.

Lima Positif Flu Babi

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan lima warga negara Indonesia positif tertular virus flu babi (H1N1). Satu dari mereka tinggal di Indonesia, tiga di Singapura, dan seorang lagi di Australia. "Saya minta agar mereka jangan dipulangkan kalau belum dinyatakan negatif," kata Siti, Rabu pekan lalu. Menteri Siti juga menyebut penderita flu babi lainnya, yakni BM, 22 tahun. Wisatawan asal Australia itu kini dirawat di Rumah Sakit Sanglah, Bali.

Menteri menjelaskan, pasien flu babi yang tinggal di Indonesia adalah pilot berinisial WA, yang dinyatakan positif tertular, Rabu pekan lalu. Sebelum sakit, ia berkunjung ke Australia pada 14 Juni dan ke Hong Kong pada 18 Juni. WA mulai dirawat di Rumah Sakit Sulianti Saroso pada 19 Juni dengan keluhan demam. Kini ia masih diisolasi, meski keadaannya telah membaik. "WA akan dirawat hingga dinyatakan negatif," kata Siti. Selain itu, sanak keluarga yang sempat berada di sekelilingnya juga akan diperiksa.

Selain enam orang itu, kata Siti, ada seorang pegawai Departemen Kesehatan yang terkena virus saat mengikuti pelatihan menghadapi pandemi H1N1 di Makau, Cina. Namun keadaannya belum bisa dipastikan dan masih dirawat di Cina.

KPK Pastikan Direktur Masaro Dicekal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin menegaskan sudah mencekal Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijaya sejak beberapa waktu lalu. "Masa berlaku surat cekal belum habis," ujar Jasin, Rabu pekan lalu. Pernyataan Jasin itu untuk menanggapi keterangan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R. Muchdor. Menurut Muchdor, "Belum ada permintaan cekal dari KPK sampai saat ini."

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, pekan lalu. Ia dianggap terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007. Untuk melicinkan proyeknya, ia diduga menyuap sejumlah anggota DPR senilai Rp 180 miliar.

Dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007. Tim pemeriksa menemukan catatan tentang seperangkat alat komunikasi radio tapi kenyataannya barang itu tak pernah ada. Negara diperkirakan rugi Rp 13 miliar.

PT Masaro Radiokom adalah rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan alat sistem radio komunikasi terpadu dan merupakan agen tunggal peralatan radio merek Motorola. KPK juga telah memeriksa Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban sebagai saksi pada Oktober tahun lalu. Menurut Kaban, pengadaan sistem komunikasi radio terpadu sudah berjalan sejak 1989 dan akan berlanjut hingga 2010. "Proyek tersebut bukan gagasan saya," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus