Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUl: Rencana Pemberian Bansos Kepada Pelaku Judi Online Perlu Dikaji Ulang

MUI menganggap pelaku judi online tidak perlu ditangani secara restoratif.

18 Juni 2024 | 16.04 WIB

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Perbesar
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana memasukkan pelaku judi online sebagai penerima bansos. Hal ini ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI dengan menyebut rencana itu tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

Dilansir dari lama resmi Majelis Ulama Indonesia, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama etika serta seperti judi online.

Ia menyebut bahwa aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital.

MUI juga menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, adalah tindakan melanggar hukum dan tidak mengenal pendekatan restoratif. Selain itu, MUI menyoroti perbedaan antara tindak pidana perjudian dan tindak pidana narkoba.

Menurut Niam, pelaku perjudian secara sadar melakukan kejahatan, terutama ketika menggunakan platform digital untuk berjudi. "Penggunaan platform digital untuk berjudi adalah tindakan melanggar hukum. Ini berbeda dengan pinjaman online, di mana seseorang bisa menjadi korban penipuan," ujarnya.

Niam memberikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah serius dalam memberantas perjudian di Indonesia. Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penindakan hukum yang holistik dan tanpa pandang bulu.

"Banyak platform digital yang bergerak dalam perjudian online namun dibungkus dalam bentuk permainan. MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, khususnya judi online," tegasnya.

Selain itu, Niam menjelaskan alasan MUI menolak pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Menurutnya, bansos dari pemerintah bisa digunakan untuk bermain judi online lagi. "Seperti halnya wacana perokok dan pemabuk yang tidak diberikan jaminan kesehatan BPJS, bansos juga tidak seharusnya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam perjudian. Mereka miskin bukan karena faktor struktural, melainkan karena pilihan hidup," jelasnya.

MUI mendorong agar bansos diprioritaskan bagi mereka yang ingin belajar, berusaha, dan gigih mempertahankan hidup. "Bansos harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan bukan kepada mereka yang memilih jalan perjudian," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi online mendapatkan bansos. Dia menyatakan bahwa mereka yang menjadi korban judi online bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

Habiburokhman, legislator fraksi Gerindra, juga menyepakati pemberian bansos untuk korban judi online sebagai upaya penanganan yang menyeluruh. "Pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Ini sebagai upaya penanganan judi online dari hulu sampai hilir," ujarnya.

KARUNIA PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Menkominfo Ajak Generasi Muda Perangi Judi Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus