Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mulai Hari Ini Andika Perkasa Menjadi Purnawirawan TNI, Segini Gaji Pensiunnya

Andika Perkasa, eks Panglima TNI telah menjadi purnawirawan TNI mulai 21 Desember 2022. Apa saja hak seorang purnawirawan?

21 Desember 2022 | 12.02 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Sejumlah Bintang Kehormatan juga dianugerahkan ke beberapa tokoh TNI dalam acara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Sejumlah Bintang Kehormatan juga dianugerahkan ke beberapa tokoh TNI dalam acara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan melepaskan jabatannya sebagai Panglima TNI setelah Yudo Margono dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. Dengan melepas jabatan sebagai Panglima TNi, Andika Perkasa akan pensiun dan berstatus sebagai Purnawirawan TNI. 

Lalu, Apa itu Purnawirawan TNI?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa Purnawirawan merupakan sebutan bagi pensiunan kepolisan maupun militer. Sebagai informasi, seorang anggota TNI akan disebut Purnawirawan setelah tuntas melaksanakan tugasnya atau secara sukarela berhenti dari dinas militer. Bagi prajurit golongan Bintara dan Tamtama batas usia pensiun adalah 53 tahun. Sedangkan, bagi Perwira TNI adalah 58 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Purnawirawan TNI berbeda dengan Veteran. Untuk memperoleh gelar Purnawirawan, seorang prajurit tidak harus memilikki pengalaman terlibat dalam sebuah pertempuran. Sebaliknya, gelar Veteran diperoleh setelah prajurit terlibat dalam sebuah pertempuran.

Sebagai seorang penisunan militer, Purnawirawan TNI tetap menerima penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam peraturan tersebut disebutkan gaji atau penghasilan yang diterima oleh Purnawirawan TNI, yaitu:

- Anggota TNI Golongan Tamtama

Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Anggota TNI Golongan bintara 

Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

- Anggota TNI Golongan Perwira Pertama 

Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Anggota TNI Golongan Perwira Menengah 

Rp 1.565.200 - Rp 3.744.000

- Anggota TNI Golongan Perwira Tinggi TNI

Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

EIBEN HEIZIER

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus