Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan melepaskan jabatannya sebagai Panglima TNI setelah Yudo Margono dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. Dengan melepas jabatan sebagai Panglima TNi, Andika Perkasa akan pensiun dan berstatus sebagai Purnawirawan TNI.
Lalu, Apa itu Purnawirawan TNI?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa Purnawirawan merupakan sebutan bagi pensiunan kepolisan maupun militer. Sebagai informasi, seorang anggota TNI akan disebut Purnawirawan setelah tuntas melaksanakan tugasnya atau secara sukarela berhenti dari dinas militer. Bagi prajurit golongan Bintara dan Tamtama batas usia pensiun adalah 53 tahun. Sedangkan, bagi Perwira TNI adalah 58 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Purnawirawan TNI berbeda dengan Veteran. Untuk memperoleh gelar Purnawirawan, seorang prajurit tidak harus memilikki pengalaman terlibat dalam sebuah pertempuran. Sebaliknya, gelar Veteran diperoleh setelah prajurit terlibat dalam sebuah pertempuran.
Sebagai seorang penisunan militer, Purnawirawan TNI tetap menerima penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan gaji atau penghasilan yang diterima oleh Purnawirawan TNI, yaitu:
- Anggota TNI Golongan Tamtama
Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Anggota TNI Golongan bintara
Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Anggota TNI Golongan Perwira Pertama
Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Anggota TNI Golongan Perwira Menengah
Rp 1.565.200 - Rp 3.744.000
- Anggota TNI Golongan Perwira Tinggi TNI
Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
EIBEN HEIZIER
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.