Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

27 Maret 2024 | 10.26 WIB

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Perbesar
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag akan mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini rencananya diterapkan pada Juli mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan Bimwin ini akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata dia dalam keterangannya, Senin, 25 Maret 2024.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," kata Suryo.

Menurut Suryo, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus