PARA karyawan PT Pertani Semarang yang menerima surat undangan mendadak itu pucat. Beberapa di antara yang membacanya langsung terisak-isak. Mereka sedih karena yang diterimanya itu adalah undangan menghadiri acara PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dan sialnya, mereka hanya punya waktu semalam untuk mempersiapkan diri. Yang kena PHK, 79 karyawan, memang tak punya pilihan lain. Dua pekan lalu, mereka harus angkat kaki dari BUMN tersebut. "Itu sudah keputusan Menteri Keuangan sebagai salah satu pemegang saham," kata Direktur Utama PT Pertani Mohamad Helmi kepada Nanik Ismiani dari TEMPO. Keputusan yang menimbulkan protes itu lahir karena BUMN itu memang terus merugi sejak 1987. Menurut evaluasi Menteri Keuangan tahun 1990, perusahaan ini hampir dinyatakan tidak layak operasi. Akibatnya, tak hanya 167 karyawan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta -- 79 di antaranya dari Semarang tadi -- yang di-PHK-kan. Diperkirakan dari 2.110 karyawannya, Pertani akan melepas 1.000 orang. Salah satu penyebab kerugian: Pertani ternyata sudah tak lagi memegang monopoli penyaluran pupuk dan pestisida subsidi. Dulu, perusahaan yang berdiri 31 tahun lalu itu memonopoli pemasokan barang-barang pertanian. Awalnya dengan nama Centra Petani, usaha ini didirikan untuk mengurus dan menyejahterakan petani. Kegiatannya memberi penyuluhan, memasok bibit, sampai memberi kredit modal kepada petani. Sebetulnya Pertani, menurut sebuah sumber, sudah lama merugi. Ketika pada tahun 1972 berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), ruang geraknya tambah sempit. Apalagi ketika tiga tahun kemudian keluar peraturan pemerintah yang mengatur penyaluran pupuk lewat Koperasi Unit Desa. Ternyata tidak hanya cuma di PT Pertani, juga bagi pengusaha lain, PHK itu adalah obat ampuh menyehatkan perusahaannya. Beberapa di antara mereka mengaku melakukan PHK untuk menyelamatkan usahanya yang tidak saja rugi, bahkan bangkrut. Inilah yang menimpa sebuah pabrik rotan di Medan. Pengusahanya malah tidak mampu membayar tujuh bulan gaji 325 karyawannya, sebelum mereka semua di-PHK-kan. Padahal upahnya dibayar Rp 1.930 per hari -- di bawah standar minimum yang Rp 2.200 -- dan tanpa uang lembur serta transportasi. Kasus serupa juga dialami lebih dari 500 karyawan sebuah pabrik sepatu di Tangerang, Jawa Barat. Mereka di-PHK-kan beberapa pekan lalu. Pabrik dengan 2.000 karyawan itu telah menampakkan tanda kebangkrutan sejak Desember tahun lalu. Belum jelas apa penyebab ambruknya perusahaan yang kini berganti pemilik itu. Kabarnya, karena produsen sepatu merek Yoordas, Mixgerger, dan Puma itu tak mampu bersaing dengan hasil pabrik sejenis. Tapi apa pun alasannya, kini PHK bagaikan wabah yang menjalar. Karena begitu sering, PHK hampir menjadi berita yang tak menarik. Barangkali PHK yang tak menimbulkan protes malah jadi berita menarik. Seperti rasionalisasi 2.470 karyawan BRI akhir tahun lalu. Karena pesangonnya besar, karyawan BRI justru ramairamai minta di-PHK-kan. Tapi PHK yang mirip "anugerah" itu agaknya lebih sedikit daripada kasus yang menimbulkan perselisihan. Tahun lalu tercatat 54 kasus di berbagai perusahaan swasta yang harus diselesaikan pemerintah. Tetapi kasus itu, menurut catatan di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker), hanya menyangkut 80 orang. Musim PHK kini merebak di mana-mana. Tapi Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja Payaman Simanjuntak menolak anggapan bahwa Depnaker mudah menelurkan izin PHK. Sebab, izinnya diberikan hanya kepada perusahaan yang menurut penilaian Depnaker memang bangkrut. "Sebenarnya, izin untuk melakukan PHK lebih banyak yang ditolak daripada yang dikabulkan," ujarnya, tanpa menyebut angka. G. Sugrahetty Dyan K, Reza Rohadian, Mukhlizardy Mukhtar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini