Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Telisik PKKPRL yang Diterbitkan KKP

Isu Pagar laut yang akhir-akhir ini jadi sorotan ternyata tak memiliki izin PKKPRL dari KKP.

22 Januari 2025 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten, menjadi sorotan karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain ilegal, pagar ini berdampak buruk bagi nelayan yang bergantung pada laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Bekasi, pagar bambu sepanjang dua kilometer membentang di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, menyerupai tanggul dengan perairan di tengahnya. Sementara itu, di Tangerang, pagar serupa sepanjang 30,16 kilometer melintasi 16 desa di enam kecamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto, menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran di wilayah Bekasi tersebut. “KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud. Tim PSDKP KKP sudah pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu,” kata Doni dikutip dari laman Antara.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardiyanto Nugroho terhadap pagar laut di wilayah Tangerang. “Kami tidak menemukan atau belum menemukan dokumen lingkungan baik berupa amdal atau UKL-UPL, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Ardiyanto.

Apa Itu PKKPRL?

Dilansir dari laman Antara, PKKPRL merupakan salah satu instrumen administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa suatu kegiatan atau proyek yang dilakukan di wilayah laut Indonesia tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan ruang laut yang ada.

Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem laut, serta untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah laut yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PKKPRL ini menjadi isu penting terkait dengan berbagai proyek di sektor kelautan, salah satunya adalah isu pagar laut ilegal. Dalam konteks ini, PKKPRL digunakan sebagai salah satu bentuk izin untuk menjamin bahwa proyek pembangunan pagar laut tidak merusak ekosistem pesisir dan laut Indonesia yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan.

Fungsi dan Tujuan PKKPRL  

Sebagai bagian dari regulasi terkait pengelolaan ruang laut, PKKPRL berfungsi untuk mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Dalam peraturan yang berlaku, setiap kegiatan atau proyek yang melibatkan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebelum pelaksanaannya dimulai. 

Dilansir dari laman kkp.go.id, regulasi ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah pesisir dan yurisdiksi perairan harus memiliki KKPRL (Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut). Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. 15 dan No. 50 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut melalui mekanisme Persetujuan KKPRL, Konfirmasi KKPRL, dan Fasilitasi PKKPRL yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, atau bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah disusun sebelumnya.

Penerbitan PKKPRL dilakukan setelah kajian kesesuaian dilakukan terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan. Melalui PKKPRL ini harapannya dapat menjadi alat yang memastikan kegiatan di laut berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

PKKPRL Pada Pagar Laut

Untuk itu, penerbitan PKKPRL menjadi bagian fokus utama dalam proses penyelidikan isu proyek pagar laut yang tengah menjadi sorotan ini. Pemerintah melalui KKP harus memastikan bahwa proyek pagar laut yang ada memang dijalankan secara resmi, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan tidak akan menimbulkan kerusakan lebih lanjut pada ekosistem laut.

Dengan adanya PKKPRL, diharapkan pemerintah dapat memastikan bahwa setiap proyek yang melibatkan pemanfaatan ruang laut akan memberi manfaat jangka panjang tanpa merusak lingkungan atau masyarakat. Namun, proyek-proyek yang ada di laut tidak hanya bergantung pada administrasi PKKPRL, melalui pendekatan yang holistik dan transparan, Indonesia dapat memastikan bahwa ruang lautnya tetap terjaga, sambil tetap mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus