Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang melanggar aturan antrean dan kuota haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awal pekan ini, Wisnu mengatakan tim pengawasan haji DPR RI menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang memberangkatkan jemaah lebih cepat karena membayar lebih tinggi. Padahal jemaah ONH Plus tetap harus mengikuti daftar antrean nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kemarin juga sampaikan terkait pelanggaran travel agen ini yang dia juga jualan visa ziarah ini harus ada teguran, harus ada pemberhentian izin, pencabutan izin. Harus ada tindakan tegas buat mereka,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada Tempo, 22 Juli 2024.
Wisnu mengatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan haji khusus tetap harus mengikuti antrean pendaftaran nasional sehingga tidak boleh ada jemaah yang diberangkatkan hanya karena membayar mahal. Ia mengatakan ada aduan travel meminta bayaran lebih kepada calon jemaah haji plus.
“Mereka yang terdaftar haji plus yang harusnya berangkat tahun 2024 disuruh bayar lebih. Kemudian kalau tidak bayar lebih, artinya mundur dia jadi tahun 2026. Itu banyak aduan seperti itu,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Sampai saat ini, Pansus Haji belum menggelar rapat perdana mereka. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan dia sudah menandatangani izin rapat Pansus Angket Haji, namun rapat pansus tersebut akan digelar setelah masa reses.
“Pelaksanaan rapat mungkin menunggu teman-teman. Masih banyak di daerah karena reses. Saya berharap kalau reses ini pada sibuk, ya diatur waktunya,” kata dia di Jakarta pada Ahad, 21 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Hal itu dia ungkapkan menanggapi pertanyaan tentang rapat perdana pansus tersebut batal digelar. Dia menuturkan penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal tanpa keterlibatan pimpinan DPR.
“Saya sudah tidak ikut-ikut lagi. Pimpinan menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan menjadi pimpinan pansus,” ujar Ketua Tim Pengawas Haji DPR itu.
Kepada Majalah Tempo edisi 14 Juli 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah menyiapkan bahan untuk menjawab penyelidikan DPR itu. Indonesia mendapat jatah kuota haji 221 ribu jemaah untuk tahun ini. Namun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu.
Kementerian Agama lantas membagi dua 20 ribu kuota haji tambahan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Pansus haji mempersoalkan pembagian kuota sepihak ini dan menuduh Menteri Agama melanggar aturan 92 persen kuota haji reguler. Di samping itu, Pansus Haji menyebut keputusan membagi kuota tambahan tidak dikonsultasikan dengan DPR RI. Menteri Yaqut berdalih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan mandat pengaturan kuota tambahan adalah kewenangannya.
“Kalau dikatakan menyalahi undang-undang tidak juga karena ada kuota pokok, ada kuota tambahan,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan kuota pokok merupakan alokasi setiap tahun sehingga tahun ini ada 221 ribu anggota jemaah dan 8 persen dialokasikan untuk haji khusus. Sedangkan, kata Yaqut, kuota haji tambahan menjadi kewenangan menteri agama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," kata Hilman kepada Tempo melalui pesan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU ini yang menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak tercapai. Saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan dan juga tidak tercapai.
"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI," ucapnya.
AFRON MANDALA PUTRA | ERWAN HERMAWAN | MAJALAH TEMPO