SEBAGIAN besar kawasan pantai Serang sudah terjual dan dimiliki
secara pribadi. Pembelinya adalah orang-orang herduit di Jakarta
yang melihat daerah ini penuh harapan untuk berbagai jenis
usaha.
Dan tanah-tanah yang telah dimiliki perseorangan itu hampir
semuanya sudah terkurung rapat oleh pagar kawat. Hal ini dengan
mudah misalnya terlihat di sepanjang jalan raya antara Cigading
Anyer-Karangbolong, sampai Labuan. Di peta, kawasan ini mirip
jidat di ujung barat Jawa Barat.
Sejak pabrik baja Krakatau Steel dibangun di Cilegon (1973),
jidat itu tumbuh pesat. Selain berpantai indah di kawasan ini
juga sudah ada pabrik kayu lapis (Anyer), pabrik plastik
(Cikuasa). Di samping beberapa pelabuhan ikan, ada pula
pelabuhan milik Pertamina (Merak) dan dua pelabuhan Krakatau
Steel yaitu Warnasari dan Ciading. Pokoknya,seperti kata
Menteri Negara PPLH, Emil Salim ketika meninjau daerah itu Mei
lalu, "pantainya cantik dan aktivitas ekonomi bergeser ke sana."
Karena itu menurut Emil Salim banyak orang tertarik membeli
tanah di sana. "Memang ada di antara para pembeli itu pejabat.
Tapi tidak seluruhnya," tambah Emil. "Mereka umumnya mempunyai
hubungan keluarga dengan penduduk." Benar-tidaknya sebagian
besar pembeli tanah pantai itu adalah pejabat pemerintah, belum
bisa dipastikan Dirjen Agraria Daryono.
"Sebuah tim sedang dikirim ke sana untuk meneliti hal itu," kata
Daryono. Tapi satu hal sudah jelas baginya, "para pembeli itu
banyak yang berkedok." Nama pembeli dan pembayar pajak ada di
kelurahan setempat, "tapi nama itu mungkin hanya kedok."
Maksudnya: si orang Jakarta membeli tanah atas nama penduduk
setempat. Tanah seperti itu disebut tanah absentee.
Di Bali Juga
Kepala Agraria Kabupaten Serang, Abas Bustomi, hampir
berpendapat serupa dengan Daryono. Sebab jualbeli itu memang
tidak terdaftar di kantornya. "Pembelian tanah seperti itu
biasanya dilakukan di bawah tangan," kata Kepala Agraria
Pandeglang. Salim. C:ukup dengan sepotong kuitansi, tanah
lantas ganti pemilik dan selanjutnya dipercayakan kepada
penduduk setempat sebagai penunggunya.
Karena itu, menurut Salim, untuk mengetahui siapa pemilik tanah
atau bangunan di pantai itu mudah. "Datang saja ke tempat itu
dan tanyakan kepada penunggunya siapa majikannya," kata Salim
sambil tersenyum.
Sebuah rumah mewah di Pantai Carita nan indah ditunggu oleh
Karno (nama samaran. Rumah berhalaman sangat luas itu kabarnya
milik seorang dirjen sebuah departemen. Ada pula nnilik seorang
menteri. Ada yang milik seorang dirut sebuah PN milik seorang
jaksa juga sebidang tanah luas milik bekas dubes sebuah negara
di benua Afrika.
Rumah peristirahatan milik seorang nyonya dari Jakarta, kini
dikontral oleh orang Jerman. Si nyonya kabarnya juga punya
rumah lain dekat Pantai Carita yang dikontrakkan kepada orang
Inggris. Yang ini ditunggui oleh mertuanya sendiri. Teluk
Sukanegara, dikenal sebagai "koloni Jerman" Sebab banyak orang
Jerman memiliki atau mengontrak rumah di situ.
Di Kampung Ciparay, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, boleh
dibilang tidak ada lagi tanah pantai yang kosong. Kecuali tanah
di seberang jalan--lebih dari 50 meter dari pantai-yang
ditumbuhi pohon kelapa. Meski begitu, orang asing yang
berkunjung ke sana selalu ditawari tanah. Harga tanah jauh dari
pantai sekitar Rp 2.500/ meter persegi, tanah pantai tak kurang
dari Rp 8.000/meter persegi.
Dirjen Agraria Daryono sendiri rupanya membedakan antara tanah
pantai dan tanah di pinggir pantai. Menurutnya jual-beli tanah
di pinggir pantai seperti yang terjadi di Serang, bukanlah yang
pertama kali terjadi. "Di Bali juga ada. Dan di Pulau Samosir,
saudara malah dibayar kalau mau menunggu rumah mereka karena
banyak penduduk merantau," katanya.
"Tapi tanah pantai tidak bisa diperjual-belikan. Memang tidak
ada peraturan yang tegas mengatakan hal itu. Papi sejak dulu
orang tahu, pantai itu milik negara," tambah Daryono. Dan
ternyata tanah-tanah yang telah diperjual-belikan di kawasan
pantai Serang tergolong milik negara.
Menteri Negara PPLH juga merasa perlu mengamankan pantai hingga
tidak timbul kerusakan ekologis. Baik akibat hantaman gelombang
maupun lantaran pengambilan batu karang. Karena itu ia
menganggap perlunya mengatur tataguna pantai dengan peraturan
pemerintah. Menurut Emil peraturan itu sedang disiapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini