Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pantai Itu Habis Terjual

Sebagian besar kawasan pantai serang (pantai carita) sudah habis terjual, pembelinya adalah orang-orang jakarta. padahal tak ada peraturan yang tegas mengenai jual beli tanah pantai.

30 Agustus 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGIAN besar kawasan pantai Serang sudah terjual dan dimiliki secara pribadi. Pembelinya adalah orang-orang herduit di Jakarta yang melihat daerah ini penuh harapan untuk berbagai jenis usaha. Dan tanah-tanah yang telah dimiliki perseorangan itu hampir semuanya sudah terkurung rapat oleh pagar kawat. Hal ini dengan mudah misalnya terlihat di sepanjang jalan raya antara Cigading Anyer-Karangbolong, sampai Labuan. Di peta, kawasan ini mirip jidat di ujung barat Jawa Barat. Sejak pabrik baja Krakatau Steel dibangun di Cilegon (1973), jidat itu tumbuh pesat. Selain berpantai indah di kawasan ini juga sudah ada pabrik kayu lapis (Anyer), pabrik plastik (Cikuasa). Di samping beberapa pelabuhan ikan, ada pula pelabuhan milik Pertamina (Merak) dan dua pelabuhan Krakatau Steel yaitu Warnasari dan Ciading. Pokoknya,seperti kata Menteri Negara PPLH, Emil Salim ketika meninjau daerah itu Mei lalu, "pantainya cantik dan aktivitas ekonomi bergeser ke sana." Karena itu menurut Emil Salim banyak orang tertarik membeli tanah di sana. "Memang ada di antara para pembeli itu pejabat. Tapi tidak seluruhnya," tambah Emil. "Mereka umumnya mempunyai hubungan keluarga dengan penduduk." Benar-tidaknya sebagian besar pembeli tanah pantai itu adalah pejabat pemerintah, belum bisa dipastikan Dirjen Agraria Daryono. "Sebuah tim sedang dikirim ke sana untuk meneliti hal itu," kata Daryono. Tapi satu hal sudah jelas baginya, "para pembeli itu banyak yang berkedok." Nama pembeli dan pembayar pajak ada di kelurahan setempat, "tapi nama itu mungkin hanya kedok." Maksudnya: si orang Jakarta membeli tanah atas nama penduduk setempat. Tanah seperti itu disebut tanah absentee. Di Bali Juga Kepala Agraria Kabupaten Serang, Abas Bustomi, hampir berpendapat serupa dengan Daryono. Sebab jualbeli itu memang tidak terdaftar di kantornya. "Pembelian tanah seperti itu biasanya dilakukan di bawah tangan," kata Kepala Agraria Pandeglang. Salim. C:ukup dengan sepotong kuitansi, tanah lantas ganti pemilik dan selanjutnya dipercayakan kepada penduduk setempat sebagai penunggunya. Karena itu, menurut Salim, untuk mengetahui siapa pemilik tanah atau bangunan di pantai itu mudah. "Datang saja ke tempat itu dan tanyakan kepada penunggunya siapa majikannya," kata Salim sambil tersenyum. Sebuah rumah mewah di Pantai Carita nan indah ditunggu oleh Karno (nama samaran. Rumah berhalaman sangat luas itu kabarnya milik seorang dirjen sebuah departemen. Ada pula nnilik seorang menteri. Ada yang milik seorang dirut sebuah PN milik seorang jaksa juga sebidang tanah luas milik bekas dubes sebuah negara di benua Afrika. Rumah peristirahatan milik seorang nyonya dari Jakarta, kini dikontral oleh orang Jerman. Si nyonya kabarnya juga punya rumah lain dekat Pantai Carita yang dikontrakkan kepada orang Inggris. Yang ini ditunggui oleh mertuanya sendiri. Teluk Sukanegara, dikenal sebagai "koloni Jerman" Sebab banyak orang Jerman memiliki atau mengontrak rumah di situ. Di Kampung Ciparay, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, boleh dibilang tidak ada lagi tanah pantai yang kosong. Kecuali tanah di seberang jalan--lebih dari 50 meter dari pantai-yang ditumbuhi pohon kelapa. Meski begitu, orang asing yang berkunjung ke sana selalu ditawari tanah. Harga tanah jauh dari pantai sekitar Rp 2.500/ meter persegi, tanah pantai tak kurang dari Rp 8.000/meter persegi. Dirjen Agraria Daryono sendiri rupanya membedakan antara tanah pantai dan tanah di pinggir pantai. Menurutnya jual-beli tanah di pinggir pantai seperti yang terjadi di Serang, bukanlah yang pertama kali terjadi. "Di Bali juga ada. Dan di Pulau Samosir, saudara malah dibayar kalau mau menunggu rumah mereka karena banyak penduduk merantau," katanya. "Tapi tanah pantai tidak bisa diperjual-belikan. Memang tidak ada peraturan yang tegas mengatakan hal itu. Papi sejak dulu orang tahu, pantai itu milik negara," tambah Daryono. Dan ternyata tanah-tanah yang telah diperjual-belikan di kawasan pantai Serang tergolong milik negara. Menteri Negara PPLH juga merasa perlu mengamankan pantai hingga tidak timbul kerusakan ekologis. Baik akibat hantaman gelombang maupun lantaran pengambilan batu karang. Karena itu ia menganggap perlunya mengatur tataguna pantai dengan peraturan pemerintah. Menurut Emil peraturan itu sedang disiapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus