Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Buruh Gelar Aksi Serentak Hari Ini dan Tolak Revisi UU PPP

Partai Buruh aksi serentak, di Jakarta berpusat di DPR RI. Bawa lima tuntutan yang salah satunya menolak revisi UU PPP

15 Juni 2022 | 08.50 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Perbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan mereka akan melangsungkan aksi demonstrasi serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Aksi tersebut akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makasar, Banjamasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Iqbal menuturkan bahwa Partai Buruh akan menggelar aksi yang berpusat di DPR RI yang diklaim melibatkan 10 ribu buruh. Mereka akan membawa lima tuntutan terkait sejumlah Undang-Undang (UU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menolak revisi UU PPP, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU PPRT, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Dia menjelaskan beberapa alasan Partai Buruh menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (PPP). Pertama, pembahasan revisi tersebut kejar tayang dan tidak menengok partisipasi publik secara luas.

“Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP,” tuturnya.

Kedua, revisi tersebut dianggap cacat hukum, hanya akal-akalan, dan bukan kebutuhan hukum. Iqbal menduga hanya untuk membenarkan Omnibus Law sebagai metode membentuk UU.

Ketiga, dia menduga revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, partisipasi publik hanya diartikan sebatas diskusi di kampus dan dinilai membahayakan.

Setelah nomor UU PPP keluar, kata Iqbal, Partai Buruh akan mengajukan judicial review secara formil dan materil ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian akan mengampanyekan dengan menjelaskan partai politik lain yang diduga bersekongkol.

“Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat Undang-Undang yang merugikan,” katanya.

Sebelumnya Iqbal juga telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Dia menilai masa kampanye yang singkat itu merugikan bagi partai-partai yang tak memiliki kursi di parlemen seperti Partai Buruh dan partai-partai baru. 

Baca: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dianggap Tak Ada Gunanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus