Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pergantian Caleg Terpilih Sebelum Pelantikan

Partai politik mengganti calon legislator terpilih. Apa alasannya?

29 September 2024 | 00.00 WIB

Jumpa pers DPP PDI Perjuangan mengenai pemecatan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania di Jakarta, 26 September 2024. Antara/HO-PDIP
Perbesar
Jumpa pers DPP PDI Perjuangan mengenai pemecatan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania di Jakarta, 26 September 2024. Antara/HO-PDIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENJELANG pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2024, sejumlah partai mencopot kadernya yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengganti dua kadernya, yaitu Tia Rahmania, legislator terpilih dari daerah pemilihan Banten I, dan Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V.

PDIP mengganti Tia dengan sejarawan Bonnie Triyana. Sedangkan Rahmad digantikan Didik Haryadi. Koordinator juru bicara PDIP, Cyril Roul Hakim, mengatakan Tia dan Rahmad dicopot karena melakukan pelanggaran dalam pemilihan legislatif. “Keduanya menggelembungkan suara, melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Chico—panggilan Cyril—Kamis, 26 September 2024. 

Tia mendaftarkan gugatan perdata terhadap keputusan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini kan suatu kecurangan. Orang mau pelantikan malah dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain,” ucap pengacara Tia, Jupriyanto Purba. Sedangkan Rahmad menolak berkomentar.

Bukan hanya PDIP, partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, dan Golkar juga mengganti sejumlah calon legislator terpilih. Sebagian di antara mereka menjadi calon kepala daerah sehingga mundur sebagai anggota parlemen terpilih.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan seharusnya ada aturan yang melarang pergantian caleg terpilih oleh partai secara paksa. Bagaimanapun, caleg terpilih telah mendapatkan suara dari pemilih.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan partai memang bisa memutuskan menyelesaikan hasil sengketa pemilu secara internal. Namun ia mengingatkan partai agar tak semena-mena mengganti caleg terpilih. “Misalnya dengan memberhentikan atau meminta caleg terpilih mundur,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus