Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGAMAT politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai hubungan kekerabatan dan kedekatan antara elite Partai Garuda dan Partai Gerindra menjadi sorotan setelah putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, putusan tersebut melapangkan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ricky Juliansyah, Yohanes Maharso Joharsoyo, dan Sultan Abdurrahman berkonstribusi dalam penulisan artikel ini.