Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PDIP Akui Rekomendasikan Harun Masiku Gantikan Nazarudin Kiemas

Niat PDIP mendorong Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas gagal karena KPU menetapkan Riezky Aprilia.

9 Januari 2020 | 21.05 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dalam rapat koordinasi nasional ketiga bidang kemaritiman di kantor lama DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 April 2018. Tempo / Friski Riana
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dalam rapat koordinasi nasional ketiga bidang kemaritiman di kantor lama DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 April 2018. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui bahwa partainya sempat merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu dijelaskan Hasto menyusul dugaan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas. Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Namun, KPU memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan karena yang bersangkutan pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin. "Dia (Harun Masiku) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.

Kendati demikian, ujar Hasto, karena adanya putusan Mahkamah Agung ihwal perhitungan suara caleg yang meninggal dunia, DPP PDIP dalam posisi tidak bisa mengambil keputusan dan mengikuti keputusan KPU yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Bahwa ketika ada seseorang yang meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah parpol, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," ujar Hasto.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai DPR menggantikan Rizky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus