Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PDIP banyak menerima laporan dugaan cawe-cawe polisi dalam pilkada.
Para kepala desa dimobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon yang berlaga dalam pilkada.
Pengamat skeptis dugaan keterlibatan partai cokelat akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
BERTARIKH 22 Oktober 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menerbitkan surat bernomor B/216/X/RES.3.1/2024/Ditreskrimsus. Isinya, undangan wawancara untuk meminta klarifikasi kepada kepala desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, perihal pengelolaan dana bantuan provinsi bagi pemerintah desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo memperoleh surat tersebut dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—yang menolak namanya disebut dalam tulisan ini—pada Ahad, 15 Desember 2024. Dalam surat itu, polisi meminta kepala desa di Grobogan membawa proposal usulan kegiatan beserta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi. Surat itu disebut menjadi salah satu bukti sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung partainya dalam perhelatan pilkada memang banyak menerima laporan dugaan cawe-cawe polisi. Kekalahan pasangan calon yang diusung PDIP diduga karena ada keterlibatan polisi untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Rabu, 11 Desember 2024, PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada di Jawa Tengah dan Jawa Timur ke MK. Partai berlambang banteng itu menyiapkan sejumlah dalil dan bukti dugaan keterlibatan polisi dalam pilkada. Ihwal surat panggilan polisi kepada kepala desa yang menjadi salah satu bukti PDIP dalam persidangan di MK nanti, saat dimintai konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Ahad, 15 Desember 2024, Deddy hanya berujar, "Bisa."
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy memberikan keterangan ihwal permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 11 Desember 2024. TEMPO/Ervana.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, dalam gugatan yang diajukan ke MK, partainya menduga kuat ada campur tangan "partai cokelat". Dia menyebutkan PDIP memperoleh berbagai data dan laporan sepak terjang partai cokelat beroperasi demi memenangkan salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada.
"Partai cokelat" merupakan istilah yang merujuk pada oknum polisi yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pilkada 2024. Istilah itu didasarkan pada warna baju dinas kepolisian yang berwarna cokelat.
Ronny menolak memaparkan secara mendetail dugaan cawe-cawe polisi dalam pilkada, termasuk soal surat panggilan kepada kepala desa hingga camat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia mengatakan semua dalil dan bukti kecurangan akan disampaikan dalam persidangan di MK. Dia menegaskan bahwa PDIP dalam gugatan ke MK mendalilkan adanya keterlibatan aparat serta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Semua akan kami buktikan dalam persidangan nanti di MK," ujarnya.
Robby pun berharap majelis hakim konstitusi dapat menunjukkan rasa keadilan di tengah penyelenggaraan pilkada yang dinilai berat sebelah. "Pilkada tahun ini sangat brutal," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, empat kepala desa yang pernah ditemui Tempo di Jawa Tengah bercerita manuver kepolisian dalam menggalang dukungan untuk pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dijalankan jauh sebelum Luthfi diusung sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.
Pilkada Jawa Tengah diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan nomor urut 1 dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dengan nomor urut 2.
Para kepala desa yang menolak disebut namanya itu menuturkan mereka diminta mencetak spanduk bergambar wajah Luthfi dengan biaya sendiri, lalu memasangnya di jalan-jalan utama provinsi. Setelah spanduk terpasang, para kepala desa diminta berswafoto dan melaporkannya kepada polisi. Apabila para kades menolak, kepolisian akan memanggil dan memeriksa mereka perihal pengelolaan dana desa.
Tak hanya itu, kepala desa dan camat di Jawa Tengah juga disebut-sebut dimobilisasi oleh kepolisian di tingkat kepolisian sektor untuk mendeklarasikan dukungan kepada Luthfi-Yasin. Kades dan camat yang menolak diintimidasi dengan ultimatum bahwa mereka akan ditindak melalui kasus yang telah disiapkan.
John Richard Latuihamallo, Koordinator Tim Hukum Andika-Hendrar, menguatkan cerita tersebut. Ia mengatakan saat ini tim hukum dan PDIP tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti, seperti surat, informasi yang akurat, serta keterangan para saksi, untuk menguatkan dalil gugatan di MK. "Kami optimistis kecurangan TSM dalam pilkada Jawa Tengah bisa dibuktikan," ucapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada 7 Desember 2024, duet Luthfi-Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus memperoleh suara terbanyak dalam pilkada Jawa Tengah. Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara dan unggul di 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan duet Andika-Hendrar yang diusung PDIP memperoleh 7.870.084 suara.
Adapun Zulkifli, juru bicara pasangan Luthfi-Yasin, menampik tudingan adanya keterlibatan polisi dalam memenangkan pasangan nomor urut dua itu. Menurut dia, sudah ada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pilkada Jawa Tengah. "Demokrasi kita sudah jelas. Pak Luthfi tak mungkin ada bantuan seperti itu. Informasi seperti itu tidak benar," ujarnya.
Nol Suara di 3.900 TPS
Dugaan keterlibatan "partai cokelat" dalam pemenangan calon di pilkada 2024 juga menjadi dalil tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) ke Mahkamah Konstitusi. "Kami mewaspadai gerakan yang mengarah ke sana sejak awal," ujar Abdul Aziz, anggota tim hukum Risma-Gus Hans. Pasangan ini diusung PDIP.
Aziz menjelaskan, gerakan tersebut antara lain informasi mobilisasi dukungan dan pemanggilan kepala desa oleh kepolisian karena diduga tersangkut kasus. Ia juga menyebutkan memperoleh informasi adanya dugaan intervensi terhadap para pengusaha. Namun ia enggan merinci keterlibatan "partai cokelat" dalam pilkada Jawa Timur. Ia mengatakan rincian dan bukti lengkap akan disampaikan dalam persidangan di MK. "Intinya, kepolisian diharapkan menjawab dengan clear nanti di MK," ujar juru bicara kubu Risma-Gus Hans.
Kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada kecurangan TSM. Dia menyebutkan terjadi anomali perolehan suara Risma-Gus Hans di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Pasangan Risma-Gus Hans disebut mendapat nol suara. Sedangkan kubu pasangan calon lain memperoleh suara dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, salah satunya di Madura. "Ini tidak logis. Risma-Gus Hans mendapat nol di ribuan TPS," ucapnya.
Selain itu, Ronny Talapessy mengatakan telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Jawa Timur ke MK. Menurut dia, perolehan suara Risma-Gus Hans yang tercatat nol di 3.900 TPS itu menjadi hal yang pelik. Sebab, PDIP memiliki saksi dan pengurus ranting di setiap TPS yang tentu akan memberikan laporan perolehan suara kepada tim Risma-Gus Hans.
Ronny juga menyebutkan tim menemukan data surat suara yang tidak terpakai di provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Berdasarkan temuan tim di lapangan, kata Ronny, ada 1,2 juta surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi. Ia menduga anomali yang terjadi dalam pilkada Jawa Timur ini merupakan bagian dari praktik dugaan kecurangan TSM. "Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan kemenangan pasangan calon dalam pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kami memiliki bukti," tuturnya.
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut tiga, Tri Rismaharini, menunjukkan kertas suara setelah mencoblos di TPS 16 Kelurahan Jajar Tunggal, Surabaya, Rabu, 27 November 2024. ANTARA/Rizal Hanafi
Berdasarkan hasil penghitungan KPU Jawa Timur, Risma-Gus Hans yang diusung PDIP memperoleh 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Adapun pasangan yang diusung KIM plus, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, memperoleh suara terbanyak dengan 12.192.165 suara atau 58,81 persen. Di urutan terakhir, pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara atau 8,67 persen.
Pada 2 Desember 2024, Tempo melihat salinan formulir C1 hasil melalui laman KPU secara acak dari TPS di Madura. Hasilnya, sebagian pencoblosan dimenangi pasangan calon Khofifah-Emil secara mutlak. Misalnya, di TPS 14 Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, berdasarkan salinan C1 hasil, pasangan Khofifah-Emil unggul mutlak dengan perolehan 517 suara. Sedangkan Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman nol suara.
Hal serupa ditemui di TPS 06 Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang. Khofifah-Emil menyapu bersih dengan torehan 548 suara, sementara dua kandidat lain tidak memperoleh suara. Namun Risma-Gus Hans unggul, misalnya, di TPS 012 Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, dengan perolehan 546 suara. Sedangkan Khofifah-Emil dan Luluk-Lukman nol suara.
Tempo belum mendapat konfirmasi dan tanggapan kepolisian. Hingga berita ini ditulis, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sandi Nugroho serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab pesan permintaan konfirmasi yang dikirim Tempo lewat WhatsApp.
Upaya menghubungi melalui sambungan telepon hingga semalam juga belum memperoleh jawaban dari kedua perwira tinggi Polri tersebut. Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto hanya membaca pesan permintaan konfirmasi yang dikirim Tempo via WhatsApp.
Meski begitu, pada 18 November 2024, seperti dilansir Antara, Polri menyatakan berkomitmen menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada. Trunoyudo Wisnu mengatakan lembaganya tidak melakukan kegiatan politik praktis dan siap menindaklanjuti Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur konsekuensi pidana terhadap personel Polri yang tidak netral selama perhelatan pilkada 2024. Ia memastikan Polri akan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono belum menanggapi gugatan Andika-Hendrar ke MK. Permohonan wawancara yang diajukan Tempo belum direspons. Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan belum menerima salinan perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan begitu, dia dan KPU Jawa Timur tidak bisa berkomentar soal gugatan sengketa hasil yang diajukan PDIP kepada MK. "Kami belum mendapat pokok materi yang diajukan," ucapnya.
Rekapitulasi permohonan perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, 10 Desember 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Menanggapi hal tersebut, peneliti politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, skeptis gugatan sengketa hasil pilkada Jawa Timur yang diajukan PDIP dengan dalil perolehan nol suara dan keterlibatan kepolisian akan dikabulkan MK. Alasannya, secara elektabilitas, duet Khofifah-Emil menunjukkan dominasi mereka dalam pilkada Jawa Timur.
Dari hasil rekapitulasi suara ketiga pasangan calon yang berlaga dalam pilkada Jawa Timur, kata Usep, perolehan suara Khofifah-Emil cenderung sulit dikejar dua kandidat lain. Dia menilai akan cukup sulit bagi PDIP membalikkan keadaan di Jawa Timur dalam gugatan di MK. "Di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, peluang PDIP cukup besar. Apalagi bukti yang dimiliki cukup kuat dan banyak," tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Jamal An-Nashr dari Semarang dan Hanaa Septiana dari Surabaya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.