Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius. Dia mengatakan naskah akademik untuk hak angket sudah jadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setebal 100 halaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024.
Senada, calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, juga mengatakan pembuatan naskah itu menunjukkan keseriusan PDI Perjuangan menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.
Dia tak ikut merumuskan naskah tersebut karena menjadi ranah koleganya di DPR. “Saya memberi masukan saja," kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Yogyakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Naskah akademik yang dibikin tim PDIP menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. Isinya mulai dari daftar penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo, kementerian, hingga penyelenggara pemilu dalam memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Naskah akademik itu juga menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. Misalnya Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Lantas, apa saja bukti kecurangan Pemilu 2024 yang tertulis dalam naskah akademik hak angket DPR?
Baca selengkapnya laporan Majalah Tempo edisi pekan ini di sini: