Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Tuding KPK Manipulasi Keterangan Soal Hasto Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai KPK memanipulasi keterangan saksi dalam sidang praperadilan Hasto.

7 Februari 2025 | 12.58 WIB

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,(kiri-kanan) Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M Zen mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,(kiri-kanan) Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M Zen mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi keterangan saksi Nur Hasan. Keterangan yang dimaksud oleh Guntur adalah mengenai permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada buron KPK untuk merendam telepon seluler saat ada operasi tangkap tangan (OTT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“KPK melakukan dugaan manipulasi untuk menggiring framing jahat bahwa Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan Harun Masiku merendam HP-nya,” kata Guntur melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Februari 2025. PDIP menilai keterangan KPK tidak sesuai dengan jawaban termohon (KPK) dalam perkara Praperadilan No 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel antara Hasto Kristiyanto melawan KPK yang dibacakan kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Guntur mengklaim, dari bukti keterangan saksi dan fakta pengadilan, saksi Hasan menelpon Harun Masiku berdasarkan permintaan dua orang yang tak dikenal bertubuh besar dan berambut cepak. Mereka juga disebut meminta Hasan menyampaikan kepada Harun Masiku untuk merendam gawainya.

PDIP juga menilai dugaan manipulasi KPK dalam jawaban termohon (KPK) sebagai apa yang disebut hasil penyadapan menunjukkan KPK ceroboh dan tidak profesional. “Kami meminta KPK menghentikan segala framing jahat terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang valid,” kata Guntur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum merespons pesan Tempo pada Jumat, 7 Januari 2025, soal tudingan PDIP. Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2025, tim Hukum KPK Kharisma Puspita Mandala mengatakan bahwa pemohon (Hasto) memerintahkan Nurhasan, penjaga rumah Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor para pemohon, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam alat komunikasi dalam air.

Tim hukum KPK menyatakan alasan merendam telepon seluler supaya tidak ditemukan oleh saksi termohon (KPK) yang saat itu sedang melancarkan tugas operasi tangkap tangan. Kemudian, setelah itu, Harun Masiku dinyatakan menghilang hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa kemudian setelah perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan tidak diberikan termohon hingga saat ini," kata Kharisma. Selain itu, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.

 

Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus