Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pemkab Bogor Sebut 253,66 Hektare Izin Eiger Adventure Land Dikeluarkan Kementerian Kehutanan

Pemkab Bogor bilang pihaknya cuma keluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung wisata, untuk izin pendirian tempat wisata oleh Kementerian Kehutanan

11 Maret 2025 | 16.01 WIB

Lokasi EIGER Adventure Land di kaki Gunung Gede Pangrango. (ANTARA/HO/Eiger)
Perbesar
Lokasi EIGER Adventure Land di kaki Gunung Gede Pangrango. (ANTARA/HO/Eiger)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare lahan yang menyebabkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Eiger itu tanahnya, 250-an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin, 10 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, Pemkab Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setelah Kemenhut RI pada April 2019 menerbitkan izin.

"Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk," ujar Ajat.

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kawasan yang termasuk hulu Daerah Aliran Sungai atau DAS Ciliwung itu sejatinya tidak boleh ada bangunan berdiri. Apalagi DAS itu berada di dalam hutan lindung dan konservasi Taman Nasional Gunung Gede.

Hanif mengungkapkan, berdasarkan  evaluasi dan investigasi yang dilakukan oleh kementeriannya, dari luas hutan 15 ribu haktare di hulu DAS Ciliwung pada 2010, sebanyak 8 ribu di antaranya telah beralih fungsi pada 2022 lalu. Perubahan disebutkannya menjadi kawasan pertanian yang berdampak meningkatnya pemukiman penduduk dan tempat wisata.

Menurut Hanif, perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi permukiman dan tempat wisata itu yang berperan dalam peristiwa banjir besar yang selalu terjadi tiap tahunnya di Bogor, Depok, Jakarta, hingga Bekasi. "Lahan kritis di hulu DAS Ciliwung mencapai 3.203,24 hektare dengan Laju erosi di kawasan ini mencapai lebih dari 180 ton per hektare per tahun," katanya menambahkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama rombongan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan yang melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Puncak usai bencana banjir Jabodetabek Ahad-Selasa lalu.

Dedi mengaku tak kuat menahan ar matanya melihat hutan lindung dibabat menjadi gundul, digantikan beberapa bangunan sudah berdiri dan beberapa lainnya yang masih dalam tahap konstruksi. "Dari sisi regulasi, itu perizinannya bisa dicabut tidak? Itu kan hutan lindung, kenapa gundul dan banyak bangunan?" ujarnya.

Dia menambahkan harus mengembalikan kondisi Puncak dengan mengedepankan aspek tata ruang yang bermanfaat dan menyelamatkan masyarakat. EAL menjadi salah satu lokasi yang disegel pembangunannya oleh Dedi dan rombongannya itu.


Mahfuzulloh Al Murtadho turut berkontribusi pada penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus