Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar di puluhan TPS. Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menambahkan, PSU akan dilaksanakan di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tak hanya PSU, KPU juga menggelar pemungutan suara susulan (PSS) di 231 TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 10 TPS.
KPU mengadakan Pemungutan Suara Ulang, PSS, dan PSL karena beberapa alasan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.
“Adapun beberapa alasan dilaksanakan PSS, PSL dan PSU, antara lain karena bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu,” kata Afif, pada 29 November 2024.
Secara lebih rinci, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengungkapkan, PSU, PSL, dan PSS akan digelar di 44 kabupaten atau kota yang tersebar di 22 provinsi dengan jumlah pemilih 132.286 orang.
Syarat Pemungutan Suara Ulang
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur tentang syarat PSU. Dikutip jdih.kpu.go.id, berikut adalah syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang, jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga menjadi tidak sah
- Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan suara di TPS.
3. Pemungutan suara wajib diulang, jika ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik satu TPS maupun berbeda.
Selain itu, PSU dilakukan atas usul dari KPPS dengan menyebutkan keadaan atau alasan harus terlaksana kembali. Selanjutnya, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memutuskan PSU. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari usai hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. PSU dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan dan hanya dilakukan satu kali. KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelumnya.
RACHEL FARAHDIBA R | ANASTASYA LAVENIA Y
Pilihan Editor: KPU Sebut Ada 231 TPS akan Gelar Pemungutan Suara Susulan