Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIM Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (TPF BPKN) menemukan buruknya penanganan pasien gagal ginjal akut oleh pemerintah. Salah satu persoalan adalah penanganan pasca-perawatan pasien yang tak maksimal. “Ada yang meninggal di rumah, ada yang cacat fisik serta lumpuh,” ujar Ketua TPF BPKN Muhammad Mufti Mubarok, Rabu, 30 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasien yang telah sembuh juga harus mengeluarkan uang saat menjalani rawat jalan. Mereka membayar untuk mendapatkan oksigen, layanan fisioterapi, juga layanan pembersihan lendir di lubang trakea. Tim Pencari Fakta BPKN juga menemukan keluarga pasien yang meninggal tetap diminta membayar biaya jasa ambulans.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mufti, pemerintah masih terkesan saling lempar tanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. “Ini menjadi bukti bahwa sistem penanganan kasus keracunan obat sirop masih belum maksimal,” ucapnya.
Ratusan anak terserang gagal ginjal akut dalam beberapa bulan terakhir karena mengkonsumsi obat sirop yang mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Hingga 28 November lalu, kasus gagal ginjal akut menyerang 324 anak di 27 provinsi.
Temuan TPF BPKN dibenarkan oleh Tim Advokasi untuk Kemanusiaan yang mengadvokasi pasien gangguan ginjal akut. Anggota Tim Advokasi, Tegar Putuhena, menyebutkan kondisi pasien amat buruk, baik yang masih dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani rawat jalan. “Belum ada penanganan intensif untuk penyakit ikutan pasca-gagal ginjal akut,” kata Tegar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan belum mendapat informasi tentang buruknya penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut. Adapun juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menampik kabar adanya pasien yang lumpuh setelah menjalani perawatan gangguan ginjal akut anak. “Setelah saya cek ke RSCM, enggak benar data atau info tersebut,” tutur Syahril.
Gazalba Saleh Melawan
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27 Oktober 2022. TEMPO/Imam Sukamto
HAKIM Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta penjadwalan ulang saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Gazalba dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Senin, 28 November lalu. Gazalba mengirim surat yang menyatakan dia sedang cuti hingga 7 Desember 2022. ”Kami sedang menganalisis lebih lanjut,” kata Ali, Selasa, 29 November lalu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan Gazalba menyatakan berencana pulang kampung. “Beliau ingin pulang kampung untuk nyekar orang tuanya,” ujar Andi.
Mayor Paspampres Diduga Memerkosa
MAYOR di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres berinisial BF dituding memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Letnan Dua Caj. (K) GER. Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali saat rangkaian perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada pertengahan November lalu. “Sudah diproses hukum langsung,” kata Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa, Kamis, 1 Desember lalu.
Detasemen Polisi Militer TNI telah menetapkan BF sebagai tersangka dan menahannya. “Sambil menunggu proses hukum, sementara anggota kami tahan,” ucap Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Marsekal Madya Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
Sebelumnya, Mayor BF menjalani penyidikan di Makassar. Sebab, korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kebersamaan Firli dan Tersangka Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
MEMPERINGATI Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Desember lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri berada satu panggung dengan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. KPK menetapkan Latif sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhir Oktober lalu. Namun ia belum ditahan.
Firli berdalih penyidik masih bekerja memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. “Anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan kami mintai pertanggungjawaban ke pengadilan,” kata Firli, Kamis, 1 Desember lalu.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melalui akun Twitter-nya mengkritik ulah Firli. “Peringatan hari antikorupsi mestinya dilakukan agar orang-orang semakin sadar dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” cuit Novel.
Jeda Lima Tahun Hak Politik Koruptor
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan jeda lima tahun setelah keluar dari penjara. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Rabu, 30 November lalu.
MK dalam putusannya menilai jeda lima tahun cukup untuk berintrospeksi dan beradaptasi dengan masyarakat. Putusan ini juga untuk menyelaraskan syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Uji materi diajukan oleh warga Bekasi, Jawa Barat, Leonardo Siahaan, yang menggugat Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut. “Saat ini kami sedang dalam proses menyesuaikan rancangannya dengan putusan MK,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo