Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan, pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga enam bulan. Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Simatupang mengatakan, durasi proses tersebut tidak bisa dipercepat karena mesti mengikuti tahapan, termasuk memanggil pihak yang diduga terlibat hingga penjatuhan sanksi. "Proses normalnya itu tiga sampai enam bulan atau lebih," ujar Togar kepada Tempo pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy Meiyanto merupakan guru besar UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa. Menurut Togar, penanganan kasus pelanggaran disiplin Edy Meiyanto saat ini dalam tahap pembentukan tim pemeriksa. Tim ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Togar menjelaskan, pemeriksaan dan laporan telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hasil dari satuan tugas sudah disampaikan ke Kementerian. "Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat," ujar Togar. "Itu sedang diproses."
Sebelumnya, rektorat UGM telah memecat Edy Meiyanto karena dinyatakan melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Universitas juga sudah melaporkan Edy ke Kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.
Seorang mahasiswa yang menjadi korban mengatakan, pemberitaan media massa membantu mereka mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Ahad, 6 April 2025 Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.
Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian. Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian.
Shinta Maharani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Presiden Prabowo Singgung Pihak Pesimistis Lebih Suka Menghamba ke Bangsa Lain