INDONESIA makin siap bertempur menghadapi persekongkolan broker
tanker internasional yang menggerogoti kas Pertamina. Menyusul
surat Menteri Sumarlin kepada sindikat bank yang dipimpin Morgan
Guaranty Trust of New York 17 Nopember lalu (lihat TEMPO 18
Desember 1976), dua hari sebelum Natal pemerintah Indonesia
memasukkan satu pengakuan tertulis yang ditandatangani oleh
bekas dirut Pertamina Letjen Ibnu Sutowo di pengadilan New York,
AS. Dalam pengakuan yang ditandatangani 15 Nopember yang lalu,
Ibnu mengaku telah melakukan serangkaian kesalahan pribadi yang
melanggar ketentuan UU Pertamina. Namun tak lupa pula dia
menyalahkan bekas partner usahanya, di antaranya Bruce
Rappaport, yang mencoba menipu Pertamina. Begitu disiarkan oleh
The Asian Wall Street Journal yang terbit di Hongkong 24
Desember lalu.
Dalam pengakuan tertulis (affidavit) mendahului sidang
pengadilan itu, Ibnu Sutowo mengakui bahwa:
Ia telah menandatangani 1600 nota perjanjian pembayaran
(promissory notes) yang disodorkan Bruce Rappaport tanpa
membacanya terlebih dahulu.
Ia telah minta pinjaman $AS 2,5 juta (Rp 1 milyar lebih) dari
Rappaport, yang ia depositokan a/n rekening pribadinya dan belum
pernah dibayar kembali.
Dengan melawan ketentuan UU Pertamina, Ibnu Sutowo telah duduk
dalam dewan penasehat Inter-Maritime Bank di Jenewa, Swiss, yang
sebagian sahamnya milik Rappaport.
Koran itu juga membeberkan bahwa nota-nota perjanjian itu
disodorkan oleh Rappaport pada Ibnu bulan Januari 1975, karena
pengusaha tanker internasional itu terlibat dalam "kesulitan
pribadi dengan sejumlah relasi dagangnya". Apa bentuk "kesulitan
pribadi" itu, tidak dijelaskan. Namun seperti yang dikemukakan
seorang pimpinan bank Jepang di Jakarta pada TEMPO baru-baru
ini: "Rappaport dan kawan-kawannya sebenarnya juga mencarter
tanker-tanker itu dari perusahaan lain, kemudian mencarternya
kembali pada Pertamina dengan tarif berlipat-ganda. Nah, ketika
tagihan dari Pertamina mulai seret, sejak pertengahan 1974,
Rappaport pun mulai kewalahan membayar tagihan
perusahaan-perusahaan tanker yang sebenarnya itu". Mungkin itu
sebabnya, makelar tanker dari Jenewa itu buru-buru minta
komitmen Ibnu Sutowo untuk menandatangani 1600 surat perjanjian
pembayaran itu, agar para kreditor Rappaport mau bersabar.
Sementara itu, Rappaport dan Spencer Davids - orang yang
resminya agen tanker Pertamina waktu itu, berkedudukan di
Hongkong -- juga punya hubungan dagang dengan seorang makelar
tanker lainnya, yakni Elias J. Kulukundis. Orang Yunani-Amerika
yang kini sudah diberhentikan dari Burmah itu, waktu itu adalah
direktur Burmah Oil Tankers yang 100% milik Burmah Oil.
Davids dan Kulukundis bersama-sama bikin kongsi baru, Burmast
Shipping & Exploration, yang 50O sahamnya dimiliki oleh
perusahaan Panama Astrofino Del Mar (milik Davids, tapi
sehari-hari dipimpin oleh Rappaport) dan 507O lagi milik Burmah
Oil Tankers. Perusahaan kongsi itu sedikitnya menyewakan 5
tanker samudera pada Pertamina, sebagai tambahan bagi 2 tanker
samudera yang disewakan Kulukundis melalui Burmah Oil Tankers
pada Ibnu Sutowo juga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini