Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengakuan Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo membuat pernyataan tertulis bahwa ia melakukan kesalahan pribadi yang melanggar UU Pertamina. Ia juga menyalahkan partner usahanya Bruce Rappaport yang mencoba menipu Pertamina.

1 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INDONESIA makin siap bertempur menghadapi persekongkolan broker tanker internasional yang menggerogoti kas Pertamina. Menyusul surat Menteri Sumarlin kepada sindikat bank yang dipimpin Morgan Guaranty Trust of New York 17 Nopember lalu (lihat TEMPO 18 Desember 1976), dua hari sebelum Natal pemerintah Indonesia memasukkan satu pengakuan tertulis yang ditandatangani oleh bekas dirut Pertamina Letjen Ibnu Sutowo di pengadilan New York, AS. Dalam pengakuan yang ditandatangani 15 Nopember yang lalu, Ibnu mengaku telah melakukan serangkaian kesalahan pribadi yang melanggar ketentuan UU Pertamina. Namun tak lupa pula dia menyalahkan bekas partner usahanya, di antaranya Bruce Rappaport, yang mencoba menipu Pertamina. Begitu disiarkan oleh The Asian Wall Street Journal yang terbit di Hongkong 24 Desember lalu. Dalam pengakuan tertulis (affidavit) mendahului sidang pengadilan itu, Ibnu Sutowo mengakui bahwa:  Ia telah menandatangani 1600 nota perjanjian pembayaran (promissory notes) yang disodorkan Bruce Rappaport tanpa membacanya terlebih dahulu.  Ia telah minta pinjaman $AS 2,5 juta (Rp 1 milyar lebih) dari Rappaport, yang ia depositokan a/n rekening pribadinya dan belum pernah dibayar kembali.  Dengan melawan ketentuan UU Pertamina, Ibnu Sutowo telah duduk dalam dewan penasehat Inter-Maritime Bank di Jenewa, Swiss, yang sebagian sahamnya milik Rappaport. Koran itu juga membeberkan bahwa nota-nota perjanjian itu disodorkan oleh Rappaport pada Ibnu bulan Januari 1975, karena pengusaha tanker internasional itu terlibat dalam "kesulitan pribadi dengan sejumlah relasi dagangnya". Apa bentuk "kesulitan pribadi" itu, tidak dijelaskan. Namun seperti yang dikemukakan seorang pimpinan bank Jepang di Jakarta pada TEMPO baru-baru ini: "Rappaport dan kawan-kawannya sebenarnya juga mencarter tanker-tanker itu dari perusahaan lain, kemudian mencarternya kembali pada Pertamina dengan tarif berlipat-ganda. Nah, ketika tagihan dari Pertamina mulai seret, sejak pertengahan 1974, Rappaport pun mulai kewalahan membayar tagihan perusahaan-perusahaan tanker yang sebenarnya itu". Mungkin itu sebabnya, makelar tanker dari Jenewa itu buru-buru minta komitmen Ibnu Sutowo untuk menandatangani 1600 surat perjanjian pembayaran itu, agar para kreditor Rappaport mau bersabar. Sementara itu, Rappaport dan Spencer Davids - orang yang resminya agen tanker Pertamina waktu itu, berkedudukan di Hongkong -- juga punya hubungan dagang dengan seorang makelar tanker lainnya, yakni Elias J. Kulukundis. Orang Yunani-Amerika yang kini sudah diberhentikan dari Burmah itu, waktu itu adalah direktur Burmah Oil Tankers yang 100% milik Burmah Oil. Davids dan Kulukundis bersama-sama bikin kongsi baru, Burmast Shipping & Exploration, yang 50O sahamnya dimiliki oleh perusahaan Panama Astrofino Del Mar (milik Davids, tapi sehari-hari dipimpin oleh Rappaport) dan 507O lagi milik Burmah Oil Tankers. Perusahaan kongsi itu sedikitnya menyewakan 5 tanker samudera pada Pertamina, sebagai tambahan bagi 2 tanker samudera yang disewakan Kulukundis melalui Burmah Oil Tankers pada Ibnu Sutowo juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus