Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Syarat bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu dilengkapi tes PCR serta antigen.
Pelonggaran mobilitas dilakukan karena penularan Covid-19 di Indonesia sudah melandai dan terkendali.
Antibodi masyarakat mencapai 99,2 persen dari total populasi penduduk di Jawa dan Bali.
JAKARTA – Pemerintah pusat mulai melonggarkan mobilitas masyarakat per hari ini. Masyarakat dibolehkan tak memakai masker di ruang terbuka. Selain aturan tanpa masker di tempat terbuka, syarat bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu lagi dilengkapi tes polymerase chain reaction (PCR) serta antigen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo