Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PGSI Tuntut Mendikdasmen Abdul Mu'ti Naikkan Gaji Guru Swasta

PSGI menilai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti berpotensi mendiskriminasi guru swasta.

30 Oktober 2024 | 22.09 WIB

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perbesar
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menuntut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk memenuhi kesejahteraan guru swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tuntutan ini merupakan respons terhadap pernyataan Abdul Mu’ti yang sebelumnya mengatakan tidak semua guru akan menerima kenaikan gaji sebanyak Rp 2 juta. Kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto ketika berkampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Di skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer,” kata Mu’ti kepada awak media di acara pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra 2024 di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

PSGI menilai pernyataan Mu’ti tersebut berpotensi mendiskriminasi guru swasta. “Kami mengingatkan bahwa di dalam pernyataannya tersebut Mendikdasmen tidak memasukkan guru swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025,” ucap Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Soeparman menegaskan bahwa guru swasta mempunyai hak yang sama dengan guru PNS, sebagaimana yang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kami menuntut Mendikdasmen agar tetap menjaga konstitusi dan tidak diskriminatif terhadap guru swasta dengan cara memberikan hak yang sama kepada guru-guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per bulan sebagaimana janji Presiden,” ujar Soeparman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus