Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Guru Swasta Ikut Seleksi PPPK 2024

Hanya guru swasta berstatus P1 yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. Apa saja syarat guru sekolah swasta ikut seleksi PPPK 2024?

11 Oktober 2024 | 17.51 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Mereka menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran agama Islam sejak 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Mereka menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran agama Islam sejak 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail, mengatakan guru dari sekolah swasta dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tapi tidak semua guru swasta dapat mengikuti seleksi tersebut. Seleksi ini hanya bisa diikut oleh guru sekolah swasta berstatus Prioritas 1 (P1), yaitu mereka yang lulus seleksi PPPK guru pada 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Bagi guru dari swasta terdaftar pelamar P1 dapat mendaftar,” kata Temu Ismail dalam acara Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2024 Bareng Dirjen GTK di Instagram Nunuk Suryani, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat lain, kata dia, guru sekolah swasta tersebut juga harus mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti seleksi. Guru sekolah swasta dapat mengikuti seleksi periode pertama, yaitu pada 1- 20 Oktober. Tahap ini memang diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023, lalu eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-aparatur sipil negara yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temu Ismail mengatakan, alasan tidak semua guru sekolah swasta bisa mendaftar karena PPPK 2024 difokuskan bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah ingin menyelesaikan guru-guru non-ASN yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah. “Artinya ingin memberikan hak untuk guru-guru dari sekolah negeri,” kata dia.

Meski begitu, Temu Ismail mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengembangan guru sekolah swasta. Pemerintah akan seoptimal mungkin memberikan pembelajaran bagi siswa di sekolah swasta melalui program merdeka belajar.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus