Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kota Semarang menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum. Partai berlambang bola dunia itu juga akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"PKB akan melapor ke Bawaslu. Ini langkah lanjutan setelah PKB tidak menandatangani dokumen hasil pleno rekapitulasi," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Semarang, Antoni Yudha Timor, pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPU Kota Semarang menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pada Ahad malam, 3 Maret 2024. DPC PKB Kota Semarang mencatat beberapa temuan masalah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara.
Menurut Antoni, PKB telah meminta penghentian untuk melakukan pemeriksaan keberatan mereka. Kata dia, Bawaslu juga telah menyetujui permintaan tersebut.
Namun, KPU hanya memeriksa dengan membandingkan foto formulis C1 yang ditampilkan di monitor. "Hanya dicek dengan memperlihatkan foto C1 plano hasil pemilu," ujar dia.
Dia menyebut, pemeriksaan menggunakan foto C1 tak sah. PKB akan meminta Bawaslu memerintahkan KPU membuka kotak suara, untuk dilakukan penghitungan ulang. "Khususnya untuk TPS yang kami permasalahkan," sebutnya.
Pada hasil rekapitulasi KPU itu, PKB memperkirakan akan memperoleh 5 kursi di DPRD Kota Semarang. Meningkat satu kursi dibandingkan periode sebelumnya. Namun, berdasarkan temuan mereka, PKB bisa kehilangan kursi di DPRD Jawa Tengah dari daerah pemilihan Kota Semarang.