Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi undang-undang.
RUU Minerba tersebut sebelumnya mengatur ketentuan-ketentuan yang menyulut kontroversi di masyarakat, di antaranya soal pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Namun pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mendapatkan izin tambang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting mengenai RUU Minerba tersebut. Dia mengungkapkan hal itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati RUU Minerba pada Pembicaraan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Supratman menuturkan poin penting pertama adalah adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang. “Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan perubahan skema itu untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi. “Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Penugasan Khusus kepada Badan Usaha untuk Membantu Kampus
Dia mengatakan poin penting kedua adalah DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, yang ada ialah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” tuturnya.
Untuk itu, dia menyebutkan pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang. “Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. “Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum tadi, tolong dipertebal informasi ini; undang-undang ini tidak memberikan automatically (langsung) kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain,” kata Bahlil dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kewajiban membantu penelitian, riset, dan lain sebagainya kepada kampus. “Selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka (mahasiswa perguruan tinggi tersebut) mendapatkan beasiswa,” ujarnya.
DPR dan Pemerintah Sepakat Memberikan Konsesi Tambang kepada Ormas Keagamaan
Poin penting ketiga, kata Supratman, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
“Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," katanya.
Nabiila Azzahra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Tagar Kabur Aja Dulu yang Viral di Medsos
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini