Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Baleg Bob Hasan mengetuk palu pada tepat pukul 23.15 WIB. Sebelum mengetok palu, Bob terlebih dahulu bertanya kepada para peserta rapat ihwal apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima," serempak seluruh peserta rapat yang terdiri dari berbagai macam fraksi itu menjawab, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun dalam muatannya, Bob menyebut RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organiasi Masyarakat (ormas) dan Perguruan Tinggi.
Dalam kesimpulannya, Bob mengatakan draft itu harus segera dilanjutkan dan diproses sesuai perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi publik. "Dan dari masukan anda semua, kesimpulannya harus ada kajian yang mendalam melibatkan partisipasi publik. Harus kita counter terkait ahli bahasa, ahli pertambangan, dan para pengusaha yang tertera dalam undang-undang. Ormas keagamaan dan semua yang terlibat," kata Bob menutup rapat.
Keputusan draft tersebut menjadi usul inisiatif DPR dengan disetujui oleh semua fraksi. Namun, dari 8 fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.
Adapun 4 fraksi yang menyetujui dengan catatan ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesai Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).