Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politikus PAN: Aktivitas Jokowi Terkait Ibu Kota Baru Ilegal

Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto menilai rencana memindahkan ibu kota negara cacat prosedur.

27 Agustus 2019 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yandri Susanto. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menilai rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara cacat prosedur. Yandri menganggap pemindahan ibu kota hanya harus didahului pengajuan rancangan undang-undangnya ke DPR oleh Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota berdampak pada sejumlah undang-undang yang harus dibuat atau direvisi terlebih dulu. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia pun harus lebih dulu dicabut.

Dia mengatakan pemerintah harus membeberkan dulu di mana tepatnya lokasi ibu kota baru, luasan lahan, kepemilikan lahan, nasib bangunan atau aset yang ada di Jakarta, dan sebagainya. Maka dari itu, Yandri menilai pernyataan Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota kemarin baru sekadar wacana.

Ketua DPP PAN ini juga menegaskan ibu kota tak bisa pindah sebelum segala Undang-undang terkait itu rampung. Dia mengingatkan, Presiden tetap harus bertindak sesuai amanat UU.

"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apa pun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," ujar Yandri.

Jika belum ada Undang-undang, lanjut dia, Jokowi tak bisa memulai pembangunan atau mengeluarkan dana sepeser pun. Artinya, target Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memulai pembangunan fisik pada akhir 2020 pun tak bisa dilakukan.

"Sekali lagi, selama belum ada UU-nya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal," ucapnya.

Presiden Jokowi kemarin mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindah ke Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden juga telah mengirimkan surat kepada DPR perihal keputusan penetapan lokasi ini, berikut hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus