Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.

18 Maret 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dituding memiliki afiliasi dengan partai politik PDIP. Sejumlah politikus PDIP membantah tudingan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak pernah dengar, tidak melihat, tidak pernah merasakan juga," kata Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira kepada Tempo pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengaku heran mengapa Saldi Isra dikaitkan dengan partainya. Andreas balik menyebut bahwa Hakim MK Anwar Usman lah yang memiliki afiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka, kemenakannya yang menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024. 

"Kalau Paman Gibran dengan Gibran ya jelas," ucap Andreas. 

Politikus PDIP lainnya Chico Hakim juga membantah dugaan afiliasi Saldi Isra dengan partainya. Dia menjelaskan, dalam pemberitaan di media, Saldi Isra sempat direkomendasikan oleh PDIP di tingkat daerah sebagai kandidat calon wakil presiden.

"Jadi, tidak berarti ada afiliasi resmi atau ikatan resmi dengan PDI Perjuangan," ujar Chico kepada Tempo, Senin.

Dia menilai, laporan terhadap Saldi Isra ke MKMK bermuatan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Afiliasi Saldi dengan PDIP, kata dia, juga dibuat-buat.

"Harapan kami, tentu MKMK dapat menyikapi ini secara profesional sesuai dengan fungsinya," ucap Chico.

Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi. Andi menjelaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama oleh Saldi Isra dalam penyampaian dissenting opinion (pendapat yang berbeda) pada putusan 90.

Putusan 90 adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan ini memungkinkan Gibran yang berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi Isra memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK. Dalam hal ini, kata dia, adalah PDIP.

"Apalagi, kami memiliki bukti keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumbar,"  ucap Andi kepada Tempo, dikutip Ahad, 17 Maret 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus