Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada pengemudi difabel dalam mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM D. SIM tersebut diperlukan oleh penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan yang dimodifikasi agar terakses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Morry Ermond melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Yuli Anggraeni mengatakan, kemudahan yang diberikan oleh petugas adalah pengurusan SIM D untuk pengemudi difabel yang khusus di hari Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Program SIM D berlangsung sepekan sekali, setiap hari Jumat," kata Yuli. "Kami sudah melaksanakan empat kali ini dan targetnya seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali punya SIM."
Penyandang disabilitas bernama Partoyo menunjukkan SIM D miliknya. Dinda Leo Listy / KLATEN
Sama seperti non-difabel, penyandang disabilitas yang mengurus SIM harus menjalani ujian teori maupun praktik. Prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih sama seperti sebelumnya. Sejak program ini meluncur pada 17 Maret 2021, terdapat empat penyandang disabilitas yang memanfaatkan kemudahan mengurus SIM D.
Morry Ermond menjelaskan, pelayanan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas khusus di hari Jumat tersebut menindaklanjuti Program 100 hari pertama Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit. Selain memudahkan pengurusan SIM, kepolisian juga membuka akses informasi kepada difabel dengan menghadirkan juru bahasa isyarat dalam setiap konferensi pers di Mabes Polri.
Seorang difabel di Boyolali, Watik Wahyuni senang dan terbantu dengan pelayanan pengurusan SIM D tersebut. "Saya mendapatkan panduan yang jelas dalam membuat SIM D," katanya seraya menambahkan pelayanan dari petugas cukup memuaskan.