Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan proses penerimaan siswa baru setiap tahun yang diselenggarakan tingkat sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek menerbitkan kebijakan yang mengatur pelaksanaan PPDB bagi semua jenjang, mulai TK, SD, SMP, sampai dengan SMA, dan SMK. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari situs web Kemdikbudristek, regulasi ini menetapkan ada empat jalur dalam proses PPDB, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Antisipasi Kecurangan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan meminta pemerintah daerah mengawasi PPDB secara objektif dan akuntabel untuk mencegah kecurangan. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah menerima laporan adanya kecurangan dalam proses PPDB 2024 di tujuh SMA di Palembang, Sumatera Selatan.
"Untuk mengantisipasi kecurangan Kemendikbud Ristek berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan," kata Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdan dan Dikmen Kemendikbud Muhammad Hasbi kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024.
2. Akun Disdik Diserang Warganet
Hasil penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahap 1 di Jawa Barat (Jabar) dijadwalkan pada Rabu, 19 Juni 2024. Namun, waktu pengumuman lebih lambat dari jam biasanya. Tahun lalu, hasil pengumuman PPDB sudah bisa dilihat sejak pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, hasil itu akan diumumkan malam ini. "Jangan sampai terlewat! Pengumuman PPDB Tahap 1 SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Rabu, 19 Juni 2024 ini pukul 19.30," tulis @disdikjabar dalam salah satu caption posting, dikutip pada Rabu malam, 19 Juni 2024.
Namun, keterangan waktu tersebut baru diperbarui oleh admin menjelang malam.
3. Penindakan Pelaku Kecurangan
Akibat kecurangan yang terjadi di PPDB 2024 di Sumatera Selatan, Kemendikbud meminta pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah terhadap kecurangan PPDB tersebut.
"Kami mendorong pemda dan aparat mengambil tindakan tegas," kata Muhammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024.
Persiapan PPDB tahun ini menurut dia sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya. "Ini ditandai dengan berbagai tahap persiapan yang telah diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Bo.47 Tahun 2023," kata Hasbi.
4. Dianulir
Dinas Pendidikan Jawa Barat di laman ppdb.jabarprov.go.id telah menayangkan pengumuman hasil Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK. Di situs web tersebut diumumkan hasil PPDB yang dibagi dalam 13 cabang dinas yang masing-masing berisi daftar calon siswa yang diterima di masing-masing sekolah.
Namun terdapat salah satu laporan yang mencuat soal domisili KK. Kecurangan ini membuat satu alamat rumah terdapat 6 KK yang tercatat. Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat M. Ade Afriandi membenarkan soal kasus domisili tersebut.
“Yang 6 KK (1 rumah) tidak hanya di sekitar sekolah ini. Ada 1 rumah 8 KK juga ada, tapi tentu ini perlu diimbau pada seluruh orang tua tidak perlu lagi membuat hal seperti itu, apalagi tanpa izin dari yang punya rumah” kata dia.
Ade menjamin dari pendalaman yang dilakukan calon peserta tersebut tidak diloloskan. “Tentu dianulir,” katanya dalam tayangan video rekaman wawancara yang dibagikan Humas Pemprov Jawa Barat, Rabu, 19 Juni 2024.
5. Tanggapan Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti proses PPDB zonasi yang setiap tahun menghadapi masalah. Menurut Dede, selalu ada aduan soal kecurangan yang disampaikan ke komisinya setiap pelaksanaan PPDB.
“PPDB setiap tahun pasti ada laporan dan kami sudah berkali-kali mengatakan, ubah sistemnya diganti dengan metode yang lain,” kata Dede di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Namun, kata Dede, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyatakan PPDB zonasi masih dibutuhkan. Alasannya, untuk tetap menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan di daerah-daerah.
SULTAN ABDURRAHMAN | AHMAD FIKRI | AISYAH AMIRA WAKANG | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Link PPDB Banten 2024, Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya