Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 16 Desember 2024. Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo.
Situs web Kementerian Sekretariat Negara memuat tugas pokok dan fungsi dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan keberadaan DPN merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
DPN berperan penting sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Lembaga ini memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan. Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.
Sebelumnya, usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 25 November 2024, Sjafrie Sjamsoeddin mengemukakan rencana Presiden Prabowo untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Menurut dia, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.
Sjafrie menegaskan pembentukan DPN bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Dia merujuk Pasal 15 Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa DPN bertugas mengelola urusan kedaulatan negara.
Istana Jelaskan Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Wantannas
Adapun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
“Kalau ketahanan (Wantannas) kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya pertahanan. Jadi nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Hasan menyebutkan, dalam Wantannas terdapat unsur Polri, sedangkan di DPN lebih menekankan pada aspek TNI. Di dalam unsur organisasi DPN, kata dia, juga terdapat ketua harian dan sekretaris. DPN selain memberikan pertimbangan-pertimbangan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memosisikan kekuatan keamanan.
“Kalau detailnya mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua harian. Yang jelas pembedanya itu dari strukturnya juga sudah terbedakan,” ujarnya.
ANTARA
Pilihan editor: Alasan Fraksi PKB DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pemilu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini