Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo menghadiahkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu, 28 Februari 2024. Presiden mengklaim Prabowo telah mengabdi untuk masyarakat selama berkarier di militer. “Ini bentuk penghargaan,” kata Jokowi di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur, seusai penyerahan pangkat.
Jokowi menyangkal pemberian pangkat jenderal TNI kehormatan ini bermotif politik. Prabowo, tutur Jokowi, pernah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022. “Kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu,” ucapnya.
Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo dianggap melukai banyak pihak, khususnya keluarga korban pelanggaran HAM berat. Bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu terbukti bersalah dalam kasus penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997-1998. Akibatnya, Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andi Muhammad Rezaldy mengatakan Prabowo tak pantas menerima gelar kehormatan tersebut. “Prabowo memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer,” ujarnya, Rabu, 28 Februari 2024.
Juru bicara Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa, Petrus Hariyanto, menilai Jokowi tak memenuhi janjinya mengembalikan hak-hak korban pelanggaran HAM. Alih-alih berempati kepada korban dan keluarganya, kata Petrus, Jokowi justru menorehkan luka terhadap para pejuang HAM.
Sedangkan juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tanda kehormatan itu diusulkan Markas Besar TNI dan disetujui Presiden. “Pak Prabowo selama ini berkontribusi di dunia militer dan pertahanan," ucap Dahnil, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, 29 Februari 2024. Antara/Aditya Pradana Putra
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 29 Februari 2024. Suhartoyo mengatakan putusan ini berlaku untuk pemilu lima tahun mendatang. Hakim MK menilai kebijakan ambang batas parlemen mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembuat undang-undang mengubah aturan ambang batas sebelum tahapan Pemilu 2029 berlangsung. DPR diminta melibatkan semua kalangan dan partisipasi publik ketika mengubah aturan.
Curi Start Makan Siang Gratis
PRESIDEN Joko Widodo bersama para menterinya membahas program makan siang gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Rencana itu dirembuk sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden atau pilpres 2024.
“Program prioritas Pak Prabowo dan Mas Gibran akan diakomodasi supaya pada 2025 langsung berjalan," tutur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Senin, 26 Februari 2024. Program makan siang gratis akan masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program itu akan diongkosi dana Bantuan Operasional Sekolah. Namun Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kähkönen menilai program itu berisiko menambah beban defisit fiskal.
Pencatatan Pernikahan Tunggal
Pengurusan persyaratan menikah di KUA Pasar Minggu, Jakarta, 27 Februari 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengubah sistem pencatatan pernikahan. Kantor urusan agama (KUA) tak lagi hanya melayani pencatatan pernikahan penduduk muslim, melainkan semua pemeluk agama.
“Sekarang masyarakat nonmuslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal seharusnya itu menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Februari 2024.
Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Henrek Lokra mendukung Yaqut. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyebutkan sudah saatnya KUA melayani urusan pernikahan untuk semua pemeluk agama dan penghayat. “KUA bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita,” ucap Halili, Ahad, 25 Februari 2024.
Penganiayaan di Pondok Pesantren
Tersangka melaksanakan rekonstruksi penganiayaan terhadap santri yang mengakibatkan meninggal dunia di Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, 29 Februari 2024. Antara/Prasetia Fauzani
KASUS penganiayaan terhadap santri bernama Bintang Balqis Maulana terjadi di Pondok Pesantren Al-Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Korban yang berusia 14 tahun tewas karena dipukuli. Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Korban adalah adik kelas para pelaku,” kata Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Bramastyo Priaji di Kediri, Senin, 26 Februari 2024. Kasus ini hampir tak terungkap lantaran pengasuh pondok pesantren berdalih korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta Kementerian Agama mengawasi aktivitas di semua pondok pesantren. “(Santri dan pengurus) harus dibina dan diawasi," ujar Nahar, Rabu, 28 Februari 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo