Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan kembali diusung oleh Partai Gerindra untuk Pilpres 2029 sebagaimana disepakati dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ke-VII di Hambalang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025. Prabowo disebut bersedia namun meminta waktu untuk mengemban tugasnya saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beliau menjawab, ‘Insya Allah,’ namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo, yang lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951, saat ini telah berusia 73 tahun dan akan genap 74 tahun pada Oktober mendatang. Pada Pilpres 2029 mendatang, sosok yang kembali terpilih sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dalam KLB ke-VII ini bakal berusia 78 tahun.
Yang menjadi pertanyaan, berapakah batas maksimal menjadi calon presiden atau capres RI?
Aturan ihwal syarat menjadi capres, juga calon wakil presiden atau cawapres, dituangkan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Dalam beleid ini, hanya disebut syarat minimal usai saat pencalonan, yakni 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sementara untuk syarat maksimal usia, UU Pemilu tidak membatasi umur paling banter bagi kandidat yang akan maju. Artinya, tidak ada batas kedaluwarsa usia selagi memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Termasuk kudu mampu secara rohani maupun jasmani untuk melaksanakan tugas kepresidenan.
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” demikian bunyi Pasal 169 huruf e.
Batas maksimal usia capres-cawapres sebenarnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 lalu. Kala itu ada tiga uji materi yang dilayangkan. Dua di antaranya datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM serta dari seorang advokat bernama Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres adalah 70 tahun.
“Memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”,” bunyi salah satu petitum.
Namun, MK menolak tiga gugatan uji materi tersebut. Penolakan itu setelah MK mempertimbangkan permohonan gugatan dapat menyebabkan pengulangan makna yang cenderung meragukan dan mempersempit ruang lingkup Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta persoalan batas maksimal usia capres-cawapres telah kehilangan objek dan tidak berdasar menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman kala membacakan putusan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Seperti diketahui, gugatan ini diduga menyasar Prabowo yang saat itu telah berusia 72 tahun dan mengkandidatkan diri sebagai capres di Pilpres 2024. Menanggapi keputusan MK menolak gugatan tersebut, capres usungan Koalisi Indonesia Maju atau KIM itu menilai gugatan batas maksimal usia capres yang diajukan ke MK itu aneh.
“Merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, ya kan? Jadi kalau ga cocok dicari-cari (kesalahannya),” kata Prabowo saat ditemui sebelum masuk ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa pada Senin, 23 Oktober 2023
Yuni Rohmawati, M. Raihan Muzzaki, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siasat Dini Gerindra Mengajukan Prabowo Calon Presiden 2029