Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah kampus di Yogyakarta merespons wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor UNY Sumaryanto menerima usulan itu. UNY, kata dia, mengaku siap menjalankan kebijakan konsesi tambang sekalipun kampusnya tak memiliki program studi mengenai pertambangan.
“UNY itu kan bagian tidak terpisahkan dari negara, jadi kami siap laksanakan saja jika memang didawuhi (diminta mengelola tambang), kami tunggu saja regulasinya,” kata dia saat ditemui Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.
Sedangkan Universitas Gadjah Mada memilih untuk menunggu kepastian ihwal kebijakan tersebut. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menuturkan UGM belum menentukan sikap atas wacana kampus kelola tambang."Kami belum mendapat informasi pasti soal itu dan belum membahasnya,” kata Andi saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2025.
Karena belum ada pembahasan soal itu, kata Andi, UGM belum memiliki sikap resmi akan menolak atau menerima kebijakan itu. "Prinsip kami harus melihat dulu regulasinya akan seperti apa, baru kemudian kami memberikan sikap,” kata dia.
Adapun pimpinan kampus swasta di Yogyakarta juga telah bersuara soal ini. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Gregorius Sri Nurhartanto misalnya menuturkan rencana kampus mengelola tambang itu membingungkan. Terutama dari sisi teknis pelaksanaannya.
“Di Indonesia itu ada sekitar 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa? Penunjukkannya seperti apa?" kata Sri, Rabu, 22 Januari 2025.
Sri justri khawatir ketika perguruan tinggi ikut mengelola tambang, maka kampus akan lepas dari esensinya sebagai lembaga pendidikan. “Ketika perguruan tinggi terlibat pengelolaan sumber daya alam, mengambil tambang itu, apakah pemanfaatannya akan sampai ke rakyat?," kata dia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro ogah berkomentar soal wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Menurut dia, usulan hingga saat ini belum spesifik dibahas.
“Belum,” ujar Satryo di sela menghadiri pelantikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Auditorium UNY, Jumat, 24 Januari 2025 .
Satryo juga enggan merespons adanya kritik yang muncul terkait rencana tersebut. Seperti salah satunya yang dilontarkan Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena. Ridho menyoroti berbagai aspek seperti soal akreditasi perguruan tinggi yang akan menerima konsesi tambang itu.